3 Pengedar Ekstasi Digulung Polres Pamekasan, Berikut Identitasnya

- Wartawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan polisi.

MADURA HARI INI | ​PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Gerbang Salam kembali membuahkan hasil signifikan.

Hanya dalam kurun waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda pada Senin, 11 Mei 2026.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif anggota di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi Pengungkapan :

1. Penangkapan Pertama (Ds. Buddagan)

Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku BP (23) di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Pademawu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 4,00 gram) yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit iPhone hitam.

BACA JUGA :  Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius

2. Penangkapan Kedua (Ds. Lawangan Daya)

Berselang 30 menit, tepatnya pukul 14.00 WIB, tim bergerak ke sebuah kamar kost di Desa Lawangan Daya, Pademawu. Petugas berhasil menciduk terduga pelaku AF (24), seorang oknum mahasiswa. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi logo Heineken (berat ± 6,46 gram) yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.

3. Penangkapan Ketiga (Kec. Kadur)

Puncak operasi terjadi pukul 14.30 WIB di dalam sebuah minimarket di Jl. Raya Kadur. Petugas mengamankan terduga pelaku IF (29), yang juga berstatus mahasiswa. Dari penggeledahan, ditemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 10,50 gram) di dalam tas milik terduga pelaku.

BACA JUGA :  Di Hari Kebebasan Pers Sedunia, Karimata Media Terima Apresiasi dari PWI Pamekasan

​”Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga terduga pelaku adalah 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram. Ketiga terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus operandi menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

​IPDA Yoni menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Dinilai Tak Objektif, Forkot Akan Surati Bupati Pamekasan Usai Tutup Cafe Teman Jhuang

​Para terduga pelaku terancam jeratan hukum yang berat, yakni :

– ​Pasal 114 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– ​Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

– ​Subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” tegas IPDA Yoni menutup keterangannya.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB