3 Pengedar Ekstasi Digulung Polres Pamekasan, Berikut Identitasnya

- Wartawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan polisi.

MADURA HARI INI | ​PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Gerbang Salam kembali membuahkan hasil signifikan.

Hanya dalam kurun waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda pada Senin, 11 Mei 2026.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif anggota di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi Pengungkapan :

1. Penangkapan Pertama (Ds. Buddagan)

Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku BP (23) di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Pademawu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 4,00 gram) yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit iPhone hitam.

BACA JUGA :  Audiensi Aktivis di BRI Pamekasan Berujung Kecewa, Dugaan Masalah Penyaluran KUR Tak Terjawab

2. Penangkapan Kedua (Ds. Lawangan Daya)

Berselang 30 menit, tepatnya pukul 14.00 WIB, tim bergerak ke sebuah kamar kost di Desa Lawangan Daya, Pademawu. Petugas berhasil menciduk terduga pelaku AF (24), seorang oknum mahasiswa. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi logo Heineken (berat ± 6,46 gram) yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.

3. Penangkapan Ketiga (Kec. Kadur)

Puncak operasi terjadi pukul 14.30 WIB di dalam sebuah minimarket di Jl. Raya Kadur. Petugas mengamankan terduga pelaku IF (29), yang juga berstatus mahasiswa. Dari penggeledahan, ditemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 10,50 gram) di dalam tas milik terduga pelaku.

BACA JUGA :  Bani Insan Peduli Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan

​”Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga terduga pelaku adalah 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram. Ketiga terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus operandi menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

​IPDA Yoni menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Waduh, Sejumlah Agenda Aksi Unjuk Rasa Hari Ini di Pamekasan Mendadak Dibatalkan

​Para terduga pelaku terancam jeratan hukum yang berat, yakni :

– ​Pasal 114 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– ​Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

– ​Subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” tegas IPDA Yoni menutup keterangannya.

Berita Terkait

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15 WIB

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar upaya pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (Foto/ANT).

Politik dan Pemerintahan

Pemkab Sampang Resmi Bentuk Binwas MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:49 WIB