Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

- Wartawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Suyanto tengah.

AKP Suyanto tengah.

MADURA HARI INI | ​PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar secara intensif, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta total barang bukti sabu-sabu seberat ± 54,44 gram dan uang tunai sebesar Rp10.400.000.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, S.H., menyampaikan bahwa seluruh penangkapan dilakukan secara simultan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar rumah milik seorang pengedar berinisial J. Di tempat tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang tengah menguasai narkotika, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota. Dari tangan kedua pengguna ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu di dalam pipet kaca seberat kurang lebih 1,64 gram.

BACA JUGA :  Waduh! Teriakan Emak-emak Bikin Pencuri Kotak Amal Masjid di Sampang Kapok

​”Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ungkap AKP Suyanto, S.H.

​Bergerak cepat atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung mengamankan J (54), seorang petani yang juga pemilik rumah TKP tersebut. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, petugas berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai ± 52,8 gram.

BACA JUGA :  Mantan Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polres Pamekasan

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya.

​Terkait konsekuensi hukum, AKP Suyanto, S.H. menjelaskan adanya perbedaan pengenaan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

​Untuk tersangka pengguna (MKS dan AK), penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Sementara itu, sanksi yang sangat berat menanti tersangka J selaku pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Jambret yang Ditangkap Polisi hingga Tewaskan Nenek Lansia di Pamekasan Diduga Menjabat Kepala Dusun

​”Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H.

Diketahui AKP Suyanto baru resmi menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pamekasan pada 10 Juni 2026, sebelumnya ia menduduki kursi jabatan sebagai Kapolsek Larangan Pamekasan.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB