Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

- Wartawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Suyanto tengah.

AKP Suyanto tengah.

MADURA HARI INI | ​PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar secara intensif, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta total barang bukti sabu-sabu seberat ± 54,44 gram dan uang tunai sebesar Rp10.400.000.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, S.H., menyampaikan bahwa seluruh penangkapan dilakukan secara simultan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar rumah milik seorang pengedar berinisial J. Di tempat tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang tengah menguasai narkotika, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota. Dari tangan kedua pengguna ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu di dalam pipet kaca seberat kurang lebih 1,64 gram.

BACA JUGA :  Grand Opening Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Digelar, Hadirkan Layanan Kecantikan Modern di Sumenep

​”Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ungkap AKP Suyanto, S.H.

​Bergerak cepat atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung mengamankan J (54), seorang petani yang juga pemilik rumah TKP tersebut. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, petugas berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai ± 52,8 gram.

BACA JUGA :  Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya.

​Terkait konsekuensi hukum, AKP Suyanto, S.H. menjelaskan adanya perbedaan pengenaan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

​Untuk tersangka pengguna (MKS dan AK), penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Sementara itu, sanksi yang sangat berat menanti tersangka J selaku pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Pantesan! Guru Soroti SPPG Kangenan Pamekasan: Menu MBG Monoton dan Tak Sesuai Anggaran

​”Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H.

Diketahui AKP Suyanto baru resmi menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pamekasan pada 10 Juni 2026, sebelumnya ia menduduki kursi jabatan sebagai Kapolsek Larangan Pamekasan.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru