Bos PR Ayunda Pamekasan Resmi Dilaporkan Anaknya ke Polda Diduga Gelapkan Mobil

- Wartawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu saat melapor ke Polda Jatim.

Wahyu saat melapor ke Polda Jatim.

MADURA HARI INI | Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto (47 tahun), dilaporkan oleh putranya, Wahyu Budianto (24 tahun), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh Wahyu Budianto, didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Setelah beberapa jam melakukan proses pelaporan, sekitar pukul 18.00 WIB, Wahyu Budianto bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang SPKT dengan membawa tanda bukti laporan nomor: LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Jawa Timur, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Bambang Budianto terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M – 805 – AYU, atas nama Wahyu Budianto.

BACA JUGA :  Audiensi Aktivis di BRI Pamekasan Berujung Kecewa, Dugaan Masalah Penyaluran KUR Tak Terjawab

Kendaraan tersebut dibeli oleh kliennya melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.

“Klien kami membeli 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 dengan cara kredit sejak 22 Maret 2022 dengan tenor 24 kali. Angsuran per bulan Rp 23.037.000 dan telah dilunasi pada 27 September 2025 oleh klien kami. BPKB dipegang klien kami, tetapi kendaraan dikuasai oleh Terlapor sejak tahun 2022. Karena itu, klien kami merasa sangat dirugikan,” jelas Dodik Firmansyah.

Lebih lanjut, Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh dengan mengirimkan dua kali surat somasi agar Bambang Budianto menyerahkan kendaraan tersebut kepada kliennya. Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan positif.

“Klien kami membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas kerjanya. Namun hingga saat ini, kendaraan masih dikuasai oleh pihak terlapor tanpa dasar hukum yang sah. Kendaraan itu tidak pernah dijadikan jaminan utang piutang, apalagi dijual kepada siapapun termasuk kepada Terlapor,” tegas Sukardi.

BACA JUGA :  Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Tanggapan dari Pihak Terlapor

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Budianto, Khoirus Shodiqin, S.H., bersama tim hukumnya, dalam surat tanggapan terhadap somasi tertanggal Senin, 6 Oktober 2025, membantah tuduhan adanya penggelapan mobil tersebut.

Dalam bantahannya, pihak Bambang Budianto menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud bukanlah milik orang lain, melainkan milik sah kliennya secara substansi hukum perdata dan pembiayaan.

“Tuduhan mengenai adanya tindak pidana penggelapan tidak berdasar. Klien kami tetap merupakan pihak yang berhak atas kendaraan tersebut hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan dan BPKB diserahkan oleh pihak leasing kepada klien kami. Tuduhan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Khoirus Shodiqin.

Menurutnya, unit kendaraan memang berada dalam penguasaan kliennya dan digunakan untuk kepentingan keluarga. Penguasaan tersebut dinilai sah menurut hukum berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa penguasaan dapat timbul karena hak milik, hak guna, atau hak lain yang sah menurut hukum.

BACA JUGA :  Kuartal II, Polisi Pamekasan Panen Jagung Serentak di Kawasan Palengaan

Lebih lanjut, pihak Bambang Budianto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli melalui sistem kredit pada tahun 2022 dan hingga kini belum lunas, sehingga BPKB masih berada di pihak leasing. Hal ini sesuai dengan asas fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Semua pembayaran kendaraan, baik uang muka maupun cicilan bulanan, dilakukan menggunakan dana pribadi klien kami. Nama Wahyu Budianto yang tercantum dalam STNK hanya untuk kepentingan administratif, bukan sebagai bukti kepemilikan. Klien kami tidak pernah bermaksud menguasai kendaraan secara melawan hukum,” ujarnya.

Pihak Bambang Budianto juga menegaskan bahwa unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, karena penguasaan kendaraan dilakukan secara sah dan bukan atas barang milik orang lain

Penulis : Ali

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB