Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memegang berkas.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memegang berkas.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SU.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/3/2026) sore.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penetapan MMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

BACA JUGA :  “Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MMS. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Sumenep Diduga Jadi Upeti Oknum Pemkab, Bertahun-tahun Dibiarkan

“Kami berharap tersangka kooperatif saat pemanggilan. Upaya lain lihat perkembangan,” tukasnya.

AKP Yoyok juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pencabutan laporan oleh korban, karena bukan termasuk delik aduan.

“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru