Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memegang berkas.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memegang berkas.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SU.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/3/2026) sore.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penetapan MMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

BACA JUGA :  Akhirnya Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MMS. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).

BACA JUGA :  Lo! Bupati Sampang Haji Idi Desak Kapolres Tangkap Warganya Sendiri

“Kami berharap tersangka kooperatif saat pemanggilan. Upaya lain lihat perkembangan,” tukasnya.

AKP Yoyok juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pencabutan laporan oleh korban, karena bukan termasuk delik aduan.

“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

Berita Terkait

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura.

Berita

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:46 WIB