Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

- Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar.

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Pandan Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan.

Sebelumnya, tersangka mantan kades itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka bernama lengkap Subairi diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah percaton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada saat tersangka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 hingga 2021.

Ia diduga menyewakan tanah percaton milik desa seluas 5,8 hektare kepada pihak ketiga dengan jangka waktu selama 15 tahun.

BACA JUGA :  Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres

Namun, hasil pengelolaan lahan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas desa sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak ketiga sebagai pengelola tidak menyerahkan hasil sewa kepada desa.

Akibatnya, pemerintah desa tidak dapat mengelola lahan percaton tersebut dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sebagaimana disampaikan oleh kepala desa yang baru.

BACA JUGA :  Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah

Dalam proses hukum, tersangka sempat mengajukan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, namun dinyatakan kalah.

Setelah putusan tersebut, tersangka justru menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan resmi masuk dalam daftar pencarian orang.

Selama pelariannya, tersangka diduga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (15/4/2026) kemarin.

BACA JUGA :  Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH

“Kasus sewa tanah percaton ini terungkap sejak ada pergantian kepala desa. Yang bersangkutan sempat kasasi dan kalah, namun kemudian menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan sering berpindah-pindah. Alhamdulillah, tersangka sudah kami tangkap kemarin,” tegas AKP Yoyok, Jumat (17/4/2026).

Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya bersama istri keduanya di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB