PAMEKASAN, Madura Hari Ini | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja sektor informal.
Tahun ini, sebanyak 612 buruh tani tembakau mendapat bantuan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dari Pemkab melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker).
“Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada para pekerja rentan, khususnya buruh tani tembakau,” kata Kepala Diskop UKM-Naker Pamekasan, Muttaqin, Senin (8/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Buruh tani yang menerima manfaat langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk tahun ini, masa perlindungan ditanggung selama 10 bulan, yakni dari Maret hingga Desember 2025. Sementara untuk tahun depan, akan diberikan perlindungan penuh selama 12 bulan.
“Ini merupakan program perdana dari kami. Mulai 2026 akan kami anggarkan untuk setahun penuh,” tambah Muttaqin.
Tak hanya buruh tani, Pemkab Pamekasan juga memperluas program ini kepada 500 nelayan yang tergolong dalam kelompok pekerja rentan. Bantuan untuk nelayan dikelola melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja sektor informal yang selama ini rawan dari sisi keselamatan kerja maupun risiko sosial lainnya. (*)