PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mulai membahas usulan pemakzulan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman.
Pembahasan tindak lanjut yang dilimpahkan dari pimpinan DPRD kepada Komisi I DPRD Pamekasan itu berawal dari adanya aspirasi masyarakat.
H Lutfi, ketua Komisi I DPRD Pamekasan menyampaikan, bahwa pihaknya mengaku sudah mengundang pihak pengusul untuk dimintai keterangan terkait materi pemakzulan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah pengusul dimintai keterangan, maka selanjutnya kami akan memproses verifikasi terkait materi aduan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD. Jadi butuh waktu, dan belum memastikan kapan akan disampaikan hasilnya,” ungkapnya. Selasa (13/1/2026).
Ach Suhairi, sebagai pengusul membenarkan kalau dirinya sudah dimintai keterangan terkait usulan pemakzulan bupati, namun masih menunggu proses verifikasi dan hasilnya.
“Kami sudah memberikan keterangan terkait alasan-alasan pemakzulan, yaitu mengenai pelanggaran sumpah janji seorang Bupati, berikut dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pihaknya, menyatakan bahwa DPRD dalam hal ini komisi I menyatakan bersedia dan akan ditindaklanjuti ke tahap-tahap berikutnya, tentunya akan menyampaikan laporan kepada pimpinan.
“Kami akan terus dorong untuk persoalan ini terus ditindaklanjuti, namun prosesnya masih ada banyak tahapan. Namun demikian sampai sekarang belum ada informasi terbaru dari Komisi I seperti apa perkembangannya,” ungkapnya.
Sementara terkait materi usulan pemakzulan bupati Pamekasan sebagai berikut;
Pertama, adanya pelebaran jembatan di akses jalan pribadi bupati. Termasuk sejumlah pembangunan lain yang mengarah pada kepentingan pribadi.
Kedua,tuduhan tersebut melanggar sumpah jabatan dan perundang-undangan administrasi negara, dengan tidak berpegang pada UUD 1945 dan tidak mengamalkan Pancasila, terutama sila ke-5 yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.











