BANGKALAN, MADURA HARI INI | Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus yang tidak biasa.
Pelaku ditangkap usai menjual barang haram itu dengan modus menjajakan bakso miliknya.
Identitas pelaku diketahui berinesial JN (37) warga Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia diamankan saat sedang menjajakan baksonya di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan.
Penangkapan dialkukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
“Anggota menyamar sebagai pembeli bakso setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, sabu seberat total 1,56 gram dan pipet kaca, bong dan sendok sabu dan gerobak bakso tempat penyimpanan sabu juga kami amankan,” kata Kiswoyo Supriyanto Kasatresnarkoba Polres Bangkalan. Kamis (30/7/2025)
Pelaku diduga telah beroperasi selama dua tahun sampai memiliki pelanggan tetap, bahkan memakai sabu langsung di lokasi.
Posisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas.
“Kini pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Al
Editor : Redaksi











