Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal.

Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal.

MADURA HARI INI | Presiden Direktur HM Sampoerna Tbk. (HMSP), Ivan Cahyadi meminta masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal.

Ia menekankan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen dan kehadiran rokok ilegal di berbagai daerah mengganggu bisnis perusahaan.

“Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis,” ujar Ivan di LPS Finansial Festival 2025 di Surabaya, Kamis, 7 Agustus 2025, lalu yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Selama ini, kata Ivan, Sampoerna kerap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi keberadaan rokok ilegal secara bersama-sama.

“Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat,” ujar Ivan.

Karena itu, ia meminta masyarakat berhenti membeli rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal disebutnya tidak berkontribusi terhadap pemerintah dan bangsa di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

BACA JUGA :  Zona Merah! Operasi Bea Cukai di Madura Dinilai Tak Serius, Sultan ABJ yang Diduga Kendalikan 10 PR Terkesan Tak Terpantau, Benarkah Dibackingi Satgas?

Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Karena tidak melalui pengawasan ketat, bahan-bahan yang digunakan dalam rokok ilegal bisa saja berbahaya dan tidak sesuai standar.

“Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tersangka Penipuan Travel Umrah yang Ditangkap Polres Pamekasan Terancam 4 Tahun Penjara

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari 13.248 penindakan dengan total nilai barang Rp3,9 triliun hingga Juni 2025, rokok ilegal masih mendominasi. Proporsinya sebesar 61 persen dari total penindakan.

Diketahui, Bea Cukai Madura terus gencar melakukan operasi penindakan rokok ilegal, namun sulit ditekan dan bahkan semakin banyak.

Kendati, beberapa waktu lalu Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan berjanji akan segera membentuk Satgas rokok Ilegal untuk memberantas pengusaha nakal.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB