PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Forum Kota (Forkot) Pamekasan resmi melayangkan surat audiensi ke kantor Bea Cukai Madura pada Jumat (22/8/2025).
Dalam surat yang dilayangkannya, pertama, mereka meminta agar peredaran rokok bodong merek SH segera ditindak tegas. Kedua, meminta Ketegasan Bea Cukai Madura terhadap penyegelan gudang di Kecamatan Camplong Sampang.
Ketua Forkot, Samsul Arifin mengatakan bahwa peredaran rokok bodong merek SH yang kabarnya diproduksi dengan skala besar di Pamekasan ternyata ditimbun di Sampang.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data yang saya punya, rokok yang bebas edar ini ditimbun di salah satu tempat di kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” ungkapnya, kepada media ini.
Bahkan, kata dia, gudang produksi rokok ilegal tersebut diduga memiliki “jalan tikus” khusus untuk meloloskan barang dagangannya tanpa tersentuh pengawasan Bea Cukai Madura.
“Kondisi ini membuat publik mempertanyakan ketegasan Bea Cukai Madura, mengapa belum ada tindakan tegas berupa penyegelan gudang produksi ataupun penangkapan pemilik usaha,” katanya
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah akibat hilangnya pendapatan cukai.
“Kalau Bea Cukai terus diam, jangan-jangan ada permainan. Negara jelas dirugikan karena potensi cukai yang hilang. Kami mendesak sidak dan penindakan tegas!” tegas Gerrad ketua Forkot Pamekasan.
Selain itu, pihaknya akan mengusut tuntas ketidak tegasan Bea Cukai Madura terhadap penyegelan gudang rokok ilegal di desa Tambaan Kecamatan Camplong Sampang yang diduga tidak mengantongi izin.
“Kami minta ketegasan bea cukai terhadap penyegelan yang berisi 2 mesin dan belum mengantongi izin,” tegasnya.
Sementara, surat audiensi tersebut diterima langsung oleh salah satu petugas Bea Cukai Madura bernama Fauzi untuk disampaikan langsung ke pimpinannya.
Audiensi itu akan digelar Forkot Pamekasan pada Selasa 26 Agustus 2025 di kantor Bea Cukai Madura.
Penulis : Al
Editor : Redaksi











