Forkot Pamekasan Surati Bea Cukai Madura, Desak Usut Penyegelan Gudang di Camplong dan Rokok Bodong Merek SH

- Wartawan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkot Pamekasan saat mengirimkan surat ke Bea Cukai Madura.

Forkot Pamekasan saat mengirimkan surat ke Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Forum Kota (Forkot) Pamekasan resmi melayangkan surat audiensi ke kantor Bea Cukai Madura pada Jumat (22/8/2025).

Dalam surat yang dilayangkannya, pertama, mereka meminta agar peredaran rokok bodong merek SH segera ditindak tegas. Kedua, meminta Ketegasan Bea Cukai Madura terhadap penyegelan gudang di Kecamatan Camplong Sampang.

Ketua Forkot, Samsul Arifin mengatakan bahwa peredaran rokok bodong merek SH yang kabarnya diproduksi dengan skala besar di Pamekasan ternyata ditimbun di Sampang.

“Dari data yang saya punya, rokok yang bebas edar ini ditimbun di salah satu tempat di kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” ungkapnya, kepada media ini.

Bahkan, kata dia, gudang produksi rokok ilegal tersebut diduga memiliki “jalan tikus” khusus untuk meloloskan barang dagangannya tanpa tersentuh pengawasan Bea Cukai Madura.

“Kondisi ini membuat publik mempertanyakan ketegasan Bea Cukai Madura, mengapa belum ada tindakan tegas berupa penyegelan gudang produksi ataupun penangkapan pemilik usaha,” katanya

Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah akibat hilangnya pendapatan cukai.

“Kalau Bea Cukai terus diam, jangan-jangan ada permainan. Negara jelas dirugikan karena potensi cukai yang hilang. Kami mendesak sidak dan penindakan tegas!” tegas Gerrad ketua Forkot Pamekasan.

Selain itu, pihaknya akan mengusut tuntas ketidak tegasan Bea Cukai Madura terhadap penyegelan gudang rokok ilegal di desa Tambaan Kecamatan Camplong Sampang yang diduga tidak mengantongi izin.

“Kami minta ketegasan bea cukai terhadap penyegelan yang berisi 2 mesin dan belum mengantongi izin,” tegasnya.

Sementara, surat audiensi tersebut diterima langsung oleh salah satu petugas Bea Cukai Madura bernama Fauzi untuk disampaikan langsung ke pimpinannya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

Audiensi itu akan digelar Forkot Pamekasan pada Selasa 26 Agustus 2025 di kantor Bea Cukai Madura.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB