Kali Ini Warga Atas Nama Jamal Melapor Dugaan Pengrusakan Tanah Miliknya, Kerugian Capai Rp300 Juta

- Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Seorang petani asal Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan miliknya ke Polres Pamekasan, Jumat (17/10/2025).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/387/X/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Pelapor yang diketahui bernama Jamal (57), seorang petani yang tinggal di Dusun Kenuning Timur, mengaku terkejut saat mendapati lahan miliknya di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, telah mengalami kerusakan parah.

Lahan tersebut merupakan tanah bersertifikat atas namanya sendiri, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12.16.000228182.0.

Dalam laporannya, Jamal menyebut bahwa saat tiba di lokasi, ia mendapati telah terjadi penggalian menggunakan alat berat jenis excavator dengan kedalaman sekitar 3,5 meter dan panjang sekitar 30 meter di atas tanah miliknya.

BACA JUGA :  Berikut 6 Poin Komitmen Deklarasi Pengusaha Rokok PPRI di Pamekasan

Tidak hanya itu, lima pohon akasia yang tumbuh di atas lahan tersebut juga telah ditebang tanpa izin.

“Saya kaget melihat lahan saya sudah dirusak dan diserobot dan pohon-pohon ditebang. Saya tidak pernah memberi izin kepada siapa pun,” ungkap Jamal.

Jamal menduga bahwa penggalian dan penebangan tersebut dilakukan oleh pihak proyek jalan, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai pemilik sah lahan.

Akibat kejadian ini, ia mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA :  Waduh! Gegara Gadaikan Motor Tak Izin, Warga Sampang Dibekuk Polisi

Kuasa hukumnya, Muhammad Tohir mengatakan bahwa sementara ini sudah dua warga yang didampingi melapor ke Polres Pamekasan.

“Yang datang ke lembaga hukum kami ada kurang lebih 8 orang, sementara ini yang resmi melapor masih 2 orang,” tutupnya.

Sebelumnya, warga atas nama Syamsuri telah melaporkan kasus yang sama. Hingga saat ini sudah terdapat 2 warga yang resmi melaporkan ke Polisi.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah
“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”
Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban
Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam
Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector
Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak
Forkot Akan Gelar Aksi di Disperindag Pamekasan, Desak Penghentian Proyek SIHT dan Toko Modern
Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:19 WIB

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

Kamis, 27 November 2025 - 12:38 WIB

“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”

Rabu, 26 November 2025 - 18:17 WIB

Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban

Selasa, 25 November 2025 - 21:01 WIB

Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

Berita Terbaru

Moh Azmi.

Politik dan Pemerintahan

Pejabat Mistik Pamekasan

Minggu, 7 Des 2025 - 04:05 WIB