Kali Ini Warga Atas Nama Jamal Melapor Dugaan Pengrusakan Tanah Miliknya, Kerugian Capai Rp300 Juta

- Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Seorang petani asal Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan miliknya ke Polres Pamekasan, Jumat (17/10/2025).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/387/X/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Pelapor yang diketahui bernama Jamal (57), seorang petani yang tinggal di Dusun Kenuning Timur, mengaku terkejut saat mendapati lahan miliknya di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, telah mengalami kerusakan parah.

Lahan tersebut merupakan tanah bersertifikat atas namanya sendiri, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12.16.000228182.0.

Dalam laporannya, Jamal menyebut bahwa saat tiba di lokasi, ia mendapati telah terjadi penggalian menggunakan alat berat jenis excavator dengan kedalaman sekitar 3,5 meter dan panjang sekitar 30 meter di atas tanah miliknya.

BACA JUGA :  Disorot Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura, Harta Slamet Ariyadi Turun Drastis Rp 10 Miliar Jadi Rp 6,1 Miliar

Tidak hanya itu, lima pohon akasia yang tumbuh di atas lahan tersebut juga telah ditebang tanpa izin.

“Saya kaget melihat lahan saya sudah dirusak dan diserobot dan pohon-pohon ditebang. Saya tidak pernah memberi izin kepada siapa pun,” ungkap Jamal.

Jamal menduga bahwa penggalian dan penebangan tersebut dilakukan oleh pihak proyek jalan, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai pemilik sah lahan.

Akibat kejadian ini, ia mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA :  Catat! 3 Tuntutan Krusial Demo Turunkan Gubernur Jatim 3 September 2025

Kuasa hukumnya, Muhammad Tohir mengatakan bahwa sementara ini sudah dua warga yang didampingi melapor ke Polres Pamekasan.

“Yang datang ke lembaga hukum kami ada kurang lebih 8 orang, sementara ini yang resmi melapor masih 2 orang,” tutupnya.

Sebelumnya, warga atas nama Syamsuri telah melaporkan kasus yang sama. Hingga saat ini sudah terdapat 2 warga yang resmi melaporkan ke Polisi.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB