MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Ketua Jaringan Kawal (Jaka) Jawa Timur, Musfiqul Khoir, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil dua anggota DPRD asal Madura terkait kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dua legislator yang dipanggil sebagai saksi tersebut yakni Munaji (MNJ), anggota DPRD Pamekasan, dan Rokib (RKB), anggota DPRD Bangkalan.
Musfiq menilai pemanggilan keduanya merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang sedang dikembangkan KPK dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendukung penuh langkah KPK memanggil Munaji dan Rokib sebagai saksi. Ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang memang harus dikawal,” ujar Musfiq di Pamekasan, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, status saksi bisa saja berkembang apabila penyidik menemukan alat bukti adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kalau nanti ditemukan alat bukti pelanggaran hukum, tentu status saksi bisa naik menjadi tersangka. Tapi kami tidak ingin mendahului proses yang dilakukan KPK,” tegasnya.
Musfiq menambahkan, Jaka Jatim akan terus mengawal perkembangan kasus dana hibah pokmas tersebut hingga tuntas. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, diproses tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat dalam pusaran dana hibah pokmas, baik dari kalangan pejabat maupun pihak swasta yang terlibat suap, harus dijerat hukum. Kami akan terus memantau perkembangan penyidikan KPK,” tandasnya.
Sementara itu, Munaji yang terkait pemanggilan KPK tersebut belum memberikan keterangan resmi, meski sudah ditempuh konfirmasi.
“Nanti saja,” kata Munaji saat dimintai konfirmasi atas pemanggilan KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya memanggil lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Selain Rokib dan Munaji, tiga saksi lain yang dipanggil berasal dari pihak swasta, yakni Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun 2019–2022. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total tersangka, empat orang merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap. Sedangkan 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.











