MADURA HARI INI | SAMPANG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (Pesan) se-Madura menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (21/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap perlindungan guru, khususnya guru tugas di lingkungan pondok pesantren.
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP, H. Ach Sabra’i itu berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa aksi membawa sejumlah poster dan menyampaikan orasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik di pesantren.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, hingga penganiayaan terhadap guru maupun ustaz di lingkungan pendidikan. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, etika, serta ajaran Islam yang menjunjung tinggi akhlakul karimah.
Aksi damai itu berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Abdur Rozak, seorang guru tugas Pondok Pesantren Al Haromain.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 5 Februari 2026 saat korban menjalankan tugas di Yayasan Miftahul Atfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Dalam tuntutannya, DPP Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan se-Madura mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan ultra petita berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan guna memberikan efek jera sekaligus perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
“Kami menghormati independensi hakim, namun kami berharap putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada para guru tugas di lingkungan pesantren,” tegas H. Ach Sabra’i dalam orasinya.
Massa aksi juga menegaskan bahwa guru merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik dinilai harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, massa turut menyampaikan surat pernyataan yang memuat komitmen Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi kode etik kehakiman dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, majelis hakim disebut siap mempertimbangkan nilai adat istiadat dan kearifan lokal demi terciptanya keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Sebagai bentuk tekanan moral, massa aksi memberikan ultimatum apabila dalam waktu 1×24 jam tuntutan mereka tidak mendapat respons maupun progres penanganan yang jelas, maka para alumni dan santri se-Madura akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Meski berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat keamanan, aksi unjuk rasa tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.











