2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

- Wartawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelapor saat diperiksa polres Pamekasan.

2 pelapor saat diperiksa polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Polisi resmi memeriksa dua pelapor, Iklal dan Boby Ferwandi yang mengadukan Korwil BGN Pamekasan ke Polres Pamekasan.

Pemeriksaan perdana itu dilakukan penyidik selama 5 jam, pada Jumat (22/5/2026) siang.

Setelah diperiksa Iklal mengatakan, bahwa pihaknya ditanyakan penyidik berkenaan dengan empat poin aduannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, salah satunya yakni dugaan Korwil BGN Pamekasan melabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat Sampang Ditolak Warga, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Dipersoalkan

“Double job hingga bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” terangnya.

Terperiksa kedua, Boby Ferwandi mengklaim telah menyetorkan bukti-bukti kepada penyidik.

“Iya sudah diperiksa, sudah disetorkan juga data-data di kami,” jelas dia.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

“(Iklal dan Boby Ferwandi) dipanggil untuk dimintai keterangan aja itu,” ucap IPDA Evan.

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Kata dia, Polres Pamekasan juga telah menjadwalkan untuk memanggil Korwil BGN Pamekasan guna dimintai keterangan.

“Ya pasti mas, (Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif) kita mintai keterangan juga,” ucapnya.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif membantah adanya tuduhan yang dilayangkan pelapor kepada polisi.

BACA JUGA :  Terus Disorot, Skandal Peredaran Rokok Bodong Es Mild Menambah Daftar Dugaan Praktik Ilegal di Madura

“Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” bantah Hariyanto.

Pihaknya juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya akan taati proses hukum dan bersikap kooperatif,” tegasnya.

Diketahui, kedua pelapor itu mengadukan Korwil BGN Pamekasan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, rangkap jabatan hingga penerimaan upeti setiap SPPG dan pungli.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terbaru