“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

- Wartawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api. (Dok: Foto/Media Jatim).

Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api. (Dok: Foto/Media Jatim).

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api.

Rupanya hal tersebut tak didengarkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas balon udara api bertulis “Marbol Group” di wilayah Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Balon udara tersebut tetap diterbangkan bebas dan saat ini tengah menjadi atensi pihak kepolisian resor Pamekasan.

Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang turut aktif menginformasikan di tengah polisi gencar melakukan penindakan.

Pihaknya menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.

BACA JUGA :  Rokok Bodong Premium Bold Pamekasan Punya Jalan Tikus Untuk Kelabui Petugas Bea Cukai Madura

Sebelumnya, AKBP Hendra menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

BACA JUGA :  Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

Menurut Hendra, balon udara yang dilepas tanpa kendali dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat, tersangkut di jaringan listrik, bahkan memicu kebakaran apabila jatuh di area permukiman.

“Risikonya sangat besar, apalagi jika balon udara itu dilengkapi mercon. Ledakan bisa terjadi kapan saja dan membahayakan warga,” ujar Hendra.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru