“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

- Wartawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api. (Dok: Foto/Media Jatim).

Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api. (Dok: Foto/Media Jatim).

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api.

Rupanya hal tersebut tak didengarkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas balon udara api bertulis “Marbol Group” di wilayah Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Balon udara tersebut tetap diterbangkan bebas dan saat ini tengah menjadi atensi pihak kepolisian resor Pamekasan.

Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang turut aktif menginformasikan di tengah polisi gencar melakukan penindakan.

Pihaknya menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.

BACA JUGA :  Meski Ditindak Serius, di Pamekasan Selalu Muncul Rokok Bodong Jenis Baru, Kali Ini Merek Bonte

Sebelumnya, AKBP Hendra menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Travel Umrah di Pamekasan, Polisi Tetapkan Tersangka

Menurut Hendra, balon udara yang dilepas tanpa kendali dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat, tersangkut di jaringan listrik, bahkan memicu kebakaran apabila jatuh di area permukiman.

“Risikonya sangat besar, apalagi jika balon udara itu dilengkapi mercon. Ledakan bisa terjadi kapan saja dan membahayakan warga,” ujar Hendra.

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Ilustrasi. Petani saat menggunakan alsintan di lahan pertaniannya.

Politik dan Pemerintahan

Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:56 WIB