MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Syaiful Bahri Salah Satu Warga Desa Majungan yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP-JATIM), menyoroti adanya dugaan pengrusakan fasilitas umum berupa plengsengan penahan jalan yang berlokasi di Dusun Morlaok, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Syaiful Bahri, plengsengan tersebut merupakan fasilitas umum yang berfungsi sebagai penahan badan jalan dan pengaman lingkungan sekitar dari potensi longsor maupun kerusakan infrastruktur jalan. Selain memiliki fungsi vital bagi masyarakat, fasilitas tersebut juga merupakan aset negara yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak oleh pihak mana pun.
Dugaan kerusakan plengsengan tersebut diduga terjadi akibat aktivitas alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pekerjaan Pematangan lahan yang direncanakan akan dibangun gudang garam milik H. Hairul Umam (H. Her).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat aktivitas tersebut, bagian plengsengan penahan jalan diduga mengalami kerusakan yang berpotensi mengganggu fungsi dan kekuatan konstruksinya.
Syaiful Bahri meminta kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan fasilitas umum tersebut.
“Kami meminta pihak terkait segera yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan wajib melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas umum. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dijaga dan dipelihara demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Syaiful Bahri, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Syaiful Bahri menyatakan bahwa apabila tidak terdapat tindak lanjut maupun langkah penanganan yang jelas dari pihak-pihak terkait, maka dirinya bersama elemen masyarakat akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa upaya pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga aset negara dan memastikan setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika Pihak Terkait tidak Melakukan langkah tindak lanjut atas dugaan pengrusakan ini, maka kami secara tegas akan melakukan Pengaduan kepada Pihak APH, Agar Pihak penanggung jawab kegiatan tersebut bertanggung jawab,” tegas Syaiful Bahri.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait agar kerusakan yang diduga terjadi tidak semakin meluas dan fungsi fasilitas umum tersebut dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gudang garam terkait dugaan kerusakan tersebut.











