Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

- Wartawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda saat diringkus Polisi di Sampang.

Dua pemuda saat diringkus Polisi di Sampang.

MADURA HARI INI | SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamina.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan yang diterima Satresnarkoba pada 9 Mei 2026.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan,” katanya dikutip Madurahariini.com dari Ketik.com.

Ia menjelaskan, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan operasi di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Pangarengan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

BACA JUGA :  Besok GARI Pamekasan Demo Desak Panggil H Her dan H Sugik, Isu Rokok Ilegal SS Spesial hingga Hummer Diangkat

Meski demikian, keduanya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua terlapor positif mengandung zat metamfetamina,” ujar Iptu Yuda Julianto. Jumat, 12 Juni 2026.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Apes! Lolos di 12 TKP, Maling di Sampang Tumbang Usai Curi Motor Adik Ipar Sendiri

“Ancaman pidana yang dikenakan paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (red)

Berita Terkait

Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang
Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WIB

Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Berita Terbaru

Dua pemuda saat diringkus Polisi di Sampang.

Hukum Dan Kriminal

Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:01 WIB