Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

- Wartawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Suyanto tengah.

AKP Suyanto tengah.

MADURA HARI INI | ​PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar secara intensif, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta total barang bukti sabu-sabu seberat ± 54,44 gram dan uang tunai sebesar Rp10.400.000.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, S.H., menyampaikan bahwa seluruh penangkapan dilakukan secara simultan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar rumah milik seorang pengedar berinisial J. Di tempat tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang tengah menguasai narkotika, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota. Dari tangan kedua pengguna ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu di dalam pipet kaca seberat kurang lebih 1,64 gram.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Kinerja Kapolres Pamekasan Cepat Ungkap Pelaku Jembret Nenek Lansia

​”Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ungkap AKP Suyanto, S.H.

​Bergerak cepat atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung mengamankan J (54), seorang petani yang juga pemilik rumah TKP tersebut. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, petugas berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai ± 52,8 gram.

BACA JUGA :  Luthfiadi Dipercaya Pimpin Jurnalis Muda Pamekasan

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya.

​Terkait konsekuensi hukum, AKP Suyanto, S.H. menjelaskan adanya perbedaan pengenaan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

​Untuk tersangka pengguna (MKS dan AK), penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Sementara itu, sanksi yang sangat berat menanti tersangka J selaku pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Usut Siswa Keracunan Massal, Aktivis Kirimi Surat Aksi, Desak Tutup Dapur MBG di Tlanakan Pamekasan

​”Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H.

Diketahui AKP Suyanto baru resmi menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pamekasan pada 10 Juni 2026, sebelumnya ia menduduki kursi jabatan sebagai Kapolsek Larangan Pamekasan.

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba
Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan.

Hukum Dan Kriminal

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Senin, 22 Jun 2026 - 12:43 WIB