Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”

- Wartawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api "Marbol Group"

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Tiktoker IWANK CH melontarkan kritik pedas terhadap penegakan hukum Polres Pamekasan dalam menyikapi fenomena penerbangan balon udara api bertulis “Marbol Group” di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Kritik tersebut disampaikan melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Rabu (25/3/2026) malam. Ia menilai aparat belum menunjukkan ketegasan, meski sebelumnya telah ada peringatan keras terkait larangan menerbangkan balon udara api.

“Dimana ketegasan Polres Pamekasan dalam kasus penerbangan balon udara api bertulis Marbol Group, bukankah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra lantang akan memenjarakan dan mendenda bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara api,” katanya.

IWANK CH juga menyoroti perbedaan penanganan dengan kasus petasan, di mana sejumlah pelaku ditangkap dan lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“2 orang ditangkap kasus mercon oleh Polres Pamekasan dan 15 orang DPO. 10 orang santri. Mereka diuber bahkan sampai sekarang kabarnya belum pulang rumah karena takut ditangkap,” ujarnya dengan rawut wajah kesal.

BACA JUGA :  Cuaca di Pamekasan Sabtu 9 Agustus 2025

“Di saat Polres Pamekasan jadi sorotan kasus balon udara api Marbol Group malah bilang masih akan mendalami, padahal kalau mau mengusut sangat mudah tinggal datangi ke lokasinya, ini bukan rahasia pribadi lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.

Sementara itu, AKBP Hendra jauh-jauh hari menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” tegas Hendra.

Berita Terkait

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Berita Terbaru