Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”

- Wartawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api "Marbol Group"

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Tiktoker IWANK CH melontarkan kritik pedas terhadap penegakan hukum Polres Pamekasan dalam menyikapi fenomena penerbangan balon udara api bertulis “Marbol Group” di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Kritik tersebut disampaikan melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Rabu (25/3/2026) malam. Ia menilai aparat belum menunjukkan ketegasan, meski sebelumnya telah ada peringatan keras terkait larangan menerbangkan balon udara api.

“Dimana ketegasan Polres Pamekasan dalam kasus penerbangan balon udara api bertulis Marbol Group, bukankah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra lantang akan memenjarakan dan mendenda bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara api,” katanya.

IWANK CH juga menyoroti perbedaan penanganan dengan kasus petasan, di mana sejumlah pelaku ditangkap dan lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“2 orang ditangkap kasus mercon oleh Polres Pamekasan dan 15 orang DPO. 10 orang santri. Mereka diuber bahkan sampai sekarang kabarnya belum pulang rumah karena takut ditangkap,” ujarnya dengan rawut wajah kesal.

BACA JUGA :  Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi

“Di saat Polres Pamekasan jadi sorotan kasus balon udara api Marbol Group malah bilang masih akan mendalami, padahal kalau mau mengusut sangat mudah tinggal datangi ke lokasinya, ini bukan rahasia pribadi lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Selain Serobot Tanah, Banyak Pohon Warga di Bulangan Barat Pamekasan Ditebang Oknum Tanpa Izin

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.

Sementara itu, AKBP Hendra jauh-jauh hari menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” tegas Hendra.

Berita Terkait

Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap
3 Pengedar Ekstasi Digulung Polres Pamekasan, Berikut Identitasnya
KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan dan 3 Orang Pihak Swasta, Kasus Dana Hibah Jatim 2019-2022
Terekam CCTV, Aksi Perempuan Berhijab Diduga Curi Gelang di Toko Emas Jakarta Pamekasan
Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun
Periksa Sana-Sini, Polres Pamekasan Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lahan
Misi Dagang Pemprov Jatim Capai Transaksi Triliunan, BADKO HMI JATIM : Bukti Efektivitas Diplomasi Ekonomi Daerah
Apes! Lolos di 12 TKP, Maling di Sampang Tumbang Usai Curi Motor Adik Ipar Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:19 WIB

Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:14 WIB

3 Pengedar Ekstasi Digulung Polres Pamekasan, Berikut Identitasnya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:24 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan dan 3 Orang Pihak Swasta, Kasus Dana Hibah Jatim 2019-2022

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:05 WIB

Terekam CCTV, Aksi Perempuan Berhijab Diduga Curi Gelang di Toko Emas Jakarta Pamekasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:28 WIB

Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun

Berita Terbaru