Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”

- Wartawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api "Marbol Group"

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Tiktoker IWANK CH melontarkan kritik pedas terhadap penegakan hukum Polres Pamekasan dalam menyikapi fenomena penerbangan balon udara api bertulis “Marbol Group” di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Kritik tersebut disampaikan melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Rabu (25/3/2026) malam. Ia menilai aparat belum menunjukkan ketegasan, meski sebelumnya telah ada peringatan keras terkait larangan menerbangkan balon udara api.

“Dimana ketegasan Polres Pamekasan dalam kasus penerbangan balon udara api bertulis Marbol Group, bukankah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra lantang akan memenjarakan dan mendenda bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara api,” katanya.

IWANK CH juga menyoroti perbedaan penanganan dengan kasus petasan, di mana sejumlah pelaku ditangkap dan lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“2 orang ditangkap kasus mercon oleh Polres Pamekasan dan 15 orang DPO. 10 orang santri. Mereka diuber bahkan sampai sekarang kabarnya belum pulang rumah karena takut ditangkap,” ujarnya dengan rawut wajah kesal.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Babat Kaduara Barat Minta Segera Disetop, Siapa Cukong yang Menggarap?

“Di saat Polres Pamekasan jadi sorotan kasus balon udara api Marbol Group malah bilang masih akan mendalami, padahal kalau mau mengusut sangat mudah tinggal datangi ke lokasinya, ini bukan rahasia pribadi lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.

Sementara itu, AKBP Hendra jauh-jauh hari menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” tegas Hendra.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB