SAMPANG, Madura Hari Ini – Mat Halil melalui kuasa hukumnya, Nadianto, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang berada di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Gugatan tersebut diajukan setelah lahan yang diklaim sebagai milik Mat Halil dieksekusi oleh pihak pengadilan. Tanah yang menjadi objek sengketa itu disebut merupakan hasil transaksi jual beli dan telah dimiliki kliennya secara sah.
Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya agar memperoleh keadilan atas kepemilikan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai pihak pengadilan keliru dalam mengklaim tanah tersebut, terutama terkait penentuan lokasi dan posisi objek sengketa,” ujar Nadianto, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Mat Halil merupakan pemilik sah sekaligus penguasa lahan tersebut.
“Klien kami membeli tanah itu secara sah dan memiliki sertifikat kepemilikan. Semua bukti akan kami sampaikan dan buktikan dalam persidangan,” katanya.
Kata Nadianto, dalam sidang awal, Selasa (10/3), majelis hakim juga telah menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Hakim telah menunjuk mediator untuk melaksanakan mediasi. Sesuai aturan, proses mediasi diberikan waktu maksimal 30 hari. Apakah nantinya tercapai kesepakatan atau tidak, itu bergantung pada para pihak,” jelasnya.
Nadianto menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada prinsip bahwa gugatan yang diajukan didasarkan pada hak kepemilikan yang jelas, serta penguasaan atas tanah tersebut yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Sampang pada Selasa (10/2) pada dasarnya telah diajukan gugatan perlawanan atau keberatan, namun mereka menghiraukan.
“Padahal secara hukum, apabila terdapat gugatan perlawanan atau keberatan terhadap suatu pelaksanaan eksekusi, maka seharusnya tindakan eksekusi tersebut terlebih dahulu ditangguhkan atau tidak dilaksanakan sampai adanya putusan pengadilan yang menyelesaikan perlawanan atau keberatan tersebut,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya PN Sampang telah melaksanakan eksekusi lahan tersebut pada Selasa (10/2/2026). Proses eksekusi diwarnai protes dari sejumlah keluarga mathalil, pemuda, dan warga setempat.











