Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator

- Wartawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto (tengah/baju putih).

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto (tengah/baju putih).

SAMPANG, Madura Hari Ini – Mat Halil melalui kuasa hukumnya, Nadianto, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang berada di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Gugatan tersebut diajukan setelah lahan yang diklaim sebagai milik Mat Halil dieksekusi oleh pihak pengadilan. Tanah yang menjadi objek sengketa itu disebut merupakan hasil transaksi jual beli dan telah dimiliki kliennya secara sah.

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya agar memperoleh keadilan atas kepemilikan lahan tersebut.

“Kami menilai pihak pengadilan keliru dalam mengklaim tanah tersebut, terutama terkait penentuan lokasi dan posisi objek sengketa,” ujar Nadianto, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Mat Halil merupakan pemilik sah sekaligus penguasa lahan tersebut.

“Klien kami membeli tanah itu secara sah dan memiliki sertifikat kepemilikan. Semua bukti akan kami sampaikan dan buktikan dalam persidangan,” katanya.

Kata Nadianto, dalam sidang awal, Selasa (10/3), majelis hakim juga telah menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

BACA JUGA :  Kang Bakso di Bangkalan Diringkus Polisi Gegara Jual Narkoba

“Hakim telah menunjuk mediator untuk melaksanakan mediasi. Sesuai aturan, proses mediasi diberikan waktu maksimal 30 hari. Apakah nantinya tercapai kesepakatan atau tidak, itu bergantung pada para pihak,” jelasnya.

Nadianto menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada prinsip bahwa gugatan yang diajukan didasarkan pada hak kepemilikan yang jelas, serta penguasaan atas tanah tersebut yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Sampang pada Selasa (10/2) pada dasarnya telah diajukan gugatan perlawanan atau keberatan, namun mereka menghiraukan.

“Padahal secara hukum, apabila terdapat gugatan perlawanan atau keberatan terhadap suatu pelaksanaan eksekusi, maka seharusnya tindakan eksekusi tersebut terlebih dahulu ditangguhkan atau tidak dilaksanakan sampai adanya putusan pengadilan yang menyelesaikan perlawanan atau keberatan tersebut,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya PN Sampang telah melaksanakan eksekusi lahan tersebut pada Selasa (10/2/2026). Proses eksekusi diwarnai protes dari sejumlah keluarga mathalil, pemuda, dan warga setempat.

Berita Terkait

Tega! Pria di Pamekasan Perkosa Iparnya Sendiri yang Memiliki Ganguan Mental Disabilitas
Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir
Mobil Ambulans Terparkir, Puskesmas Teja Pamekasan Tetap Tolak Antarkan Jenazah Bayi
Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer
Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan
Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah
Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi
Instruksi Kapolres, Tujuh Gereja di Pamekasan Dijaga Ketat Ratusan Polisi Jelang Perayaan Paskah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Tega! Pria di Pamekasan Perkosa Iparnya Sendiri yang Memiliki Ganguan Mental Disabilitas

Rabu, 8 April 2026 - 13:17 WIB

Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Mobil Ambulans Terparkir, Puskesmas Teja Pamekasan Tetap Tolak Antarkan Jenazah Bayi

Selasa, 7 April 2026 - 01:42 WIB

Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Berita Terbaru