Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator

- Wartawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto (tengah/baju putih).

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto (tengah/baju putih).

SAMPANG, Madura Hari Ini – Mat Halil melalui kuasa hukumnya, Nadianto, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang berada di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Gugatan tersebut diajukan setelah lahan yang diklaim sebagai milik Mat Halil dieksekusi oleh pihak pengadilan. Tanah yang menjadi objek sengketa itu disebut merupakan hasil transaksi jual beli dan telah dimiliki kliennya secara sah.

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya agar memperoleh keadilan atas kepemilikan lahan tersebut.

“Kami menilai pihak pengadilan keliru dalam mengklaim tanah tersebut, terutama terkait penentuan lokasi dan posisi objek sengketa,” ujar Nadianto, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Mat Halil merupakan pemilik sah sekaligus penguasa lahan tersebut.

“Klien kami membeli tanah itu secara sah dan memiliki sertifikat kepemilikan. Semua bukti akan kami sampaikan dan buktikan dalam persidangan,” katanya.

Kata Nadianto, dalam sidang awal, Selasa (10/3), majelis hakim juga telah menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

BACA JUGA :  Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan

“Hakim telah menunjuk mediator untuk melaksanakan mediasi. Sesuai aturan, proses mediasi diberikan waktu maksimal 30 hari. Apakah nantinya tercapai kesepakatan atau tidak, itu bergantung pada para pihak,” jelasnya.

Nadianto menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada prinsip bahwa gugatan yang diajukan didasarkan pada hak kepemilikan yang jelas, serta penguasaan atas tanah tersebut yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

BACA JUGA :  MDW Kritik Polisi dalam Kasus Pelecehan Siswa Magang di Bank Jatim Sampang

Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Sampang pada Selasa (10/2) pada dasarnya telah diajukan gugatan perlawanan atau keberatan, namun mereka menghiraukan.

“Padahal secara hukum, apabila terdapat gugatan perlawanan atau keberatan terhadap suatu pelaksanaan eksekusi, maka seharusnya tindakan eksekusi tersebut terlebih dahulu ditangguhkan atau tidak dilaksanakan sampai adanya putusan pengadilan yang menyelesaikan perlawanan atau keberatan tersebut,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya PN Sampang telah melaksanakan eksekusi lahan tersebut pada Selasa (10/2/2026). Proses eksekusi diwarnai protes dari sejumlah keluarga mathalil, pemuda, dan warga setempat.

Berita Terkait

Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru
Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Bertahun-tahun Dishub Tak Berhasil Tertibkan Parkir Mobil Sembarangan Depan Bea Cukai Madura dan Bank Jatim
Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri
Famas Mahardika Naikkan Level Perlawanan, Dugaan TPPU dan Cukai Rokok PR Subur Jaya HJS Dibawa ke KPK
Lagu Warung Madura Artis Aldi Taher Bikin Heboh
Pria Asal Omben Sampang Madura Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya
Waduh! MBG Buah Naga di Lesong Daya Pamekasan Ditemukan Berulat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:58 WIB

Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Kamis, 30 April 2026 - 22:05 WIB

Bertahun-tahun Dishub Tak Berhasil Tertibkan Parkir Mobil Sembarangan Depan Bea Cukai Madura dan Bank Jatim

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Famas Mahardika Naikkan Level Perlawanan, Dugaan TPPU dan Cukai Rokok PR Subur Jaya HJS Dibawa ke KPK

Berita Terbaru

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan.

Hukum Dan Kriminal

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Polisi Sampang.

Hukum Dan Kriminal

Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

Kamis, 30 Apr 2026 - 20:52 WIB