Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator

- Wartawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto (tengah/baju putih).

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto (tengah/baju putih).

SAMPANG, Madura Hari Ini – Mat Halil melalui kuasa hukumnya, Nadianto, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang berada di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Gugatan tersebut diajukan setelah lahan yang diklaim sebagai milik Mat Halil dieksekusi oleh pihak pengadilan. Tanah yang menjadi objek sengketa itu disebut merupakan hasil transaksi jual beli dan telah dimiliki kliennya secara sah.

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya agar memperoleh keadilan atas kepemilikan lahan tersebut.

“Kami menilai pihak pengadilan keliru dalam mengklaim tanah tersebut, terutama terkait penentuan lokasi dan posisi objek sengketa,” ujar Nadianto, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Mat Halil merupakan pemilik sah sekaligus penguasa lahan tersebut.

“Klien kami membeli tanah itu secara sah dan memiliki sertifikat kepemilikan. Semua bukti akan kami sampaikan dan buktikan dalam persidangan,” katanya.

Kata Nadianto, dalam sidang awal, Selasa (10/3), majelis hakim juga telah menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

BACA JUGA :  Pengasuh dan Kepsek MTsN 3 Sumber Bungur Pamekasan Luruskan Polemik Musala, Ini Penjelasan Lengkap

“Hakim telah menunjuk mediator untuk melaksanakan mediasi. Sesuai aturan, proses mediasi diberikan waktu maksimal 30 hari. Apakah nantinya tercapai kesepakatan atau tidak, itu bergantung pada para pihak,” jelasnya.

Nadianto menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada prinsip bahwa gugatan yang diajukan didasarkan pada hak kepemilikan yang jelas, serta penguasaan atas tanah tersebut yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Aksi Perempuan Berhijab Diduga Curi Gelang di Toko Emas Jakarta Pamekasan

Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Sampang pada Selasa (10/2) pada dasarnya telah diajukan gugatan perlawanan atau keberatan, namun mereka menghiraukan.

“Padahal secara hukum, apabila terdapat gugatan perlawanan atau keberatan terhadap suatu pelaksanaan eksekusi, maka seharusnya tindakan eksekusi tersebut terlebih dahulu ditangguhkan atau tidak dilaksanakan sampai adanya putusan pengadilan yang menyelesaikan perlawanan atau keberatan tersebut,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya PN Sampang telah melaksanakan eksekusi lahan tersebut pada Selasa (10/2/2026). Proses eksekusi diwarnai protes dari sejumlah keluarga mathalil, pemuda, dan warga setempat.

Berita Terkait

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Winda KDI Kini Jadi Advokat, Penyanyi Asal Pamekasan Wujudkan Cita-Cita di Dunia Hukum
Kantor Kejari Pamekasan Bau Kotoran Sapi, Aktivis Geram Penggeledahan Tak Kunjung Ada Tersangka
Video Viral! Diduga Gegara Perselingkuhan, Wanita di Sampang Ditelanjangi dan Diolesi Cabai
Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin hingga ke Gresik, Status Sebagai Saksi
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
Indonesia Teken MoU, China Bangun Kawasan Industri di Madura
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Winda KDI Kini Jadi Advokat, Penyanyi Asal Pamekasan Wujudkan Cita-Cita di Dunia Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Kantor Kejari Pamekasan Bau Kotoran Sapi, Aktivis Geram Penggeledahan Tak Kunjung Ada Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Video Viral! Diduga Gegara Perselingkuhan, Wanita di Sampang Ditelanjangi dan Diolesi Cabai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin hingga ke Gresik, Status Sebagai Saksi

Berita Terbaru