Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

- Wartawan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan travel umrah di Pamekasan yang menyeret pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa terus bergulir.

Kabar terbarunya, pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa dijemput paksa oleh tim satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (24/5/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka tersebut.Tapi, Yoyok belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut lebih lengkap.

”(Penangkapan) iya benar terkait tersangka kasus penipuan travel umrah. Nanti pasti akan kami rilis,” ucap AKP Yoyok Hardianto, Senin (25/5/2026).

Setelah penangkapan, Marsuto Alfianto selaku suami pelapor Setiya Cahyaningrum menapresiasi langkah tegas polres Pamekasan.

Menurutnya, langkah penjemputan paksa terhadap tersangka menunjukkan proses hukum tetap berjalan, meski sebelumnya sempat muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

BACA JUGA :  Bawa Kabur Wanita Modus Nikah Siri, Pelaku Pencabulan di Sampang Diringkus Polisi

“Saya mengapresiasi langkah Kapolres Pamekasan dan jajarannya, langkah penjemputan paksa menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan.

Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.

BACA JUGA :  Toko Alay Jual Rokok Bodong, Oknum Polisi Diduga Terima Setoran

Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta.

Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.(Al/Idr)

Berita Terkait

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup
Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Berita Terbaru