Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

- Wartawan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan travel umrah di Pamekasan yang menyeret pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa terus bergulir.

Kabar terbarunya, pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa dijemput paksa oleh tim satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (24/5/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka tersebut.Tapi, Yoyok belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut lebih lengkap.

”(Penangkapan) iya benar terkait tersangka kasus penipuan travel umrah. Nanti pasti akan kami rilis,” ucap AKP Yoyok Hardianto, Senin (25/5/2026).

Setelah penangkapan, Marsuto Alfianto selaku suami pelapor Setiya Cahyaningrum menapresiasi langkah tegas polres Pamekasan.

Menurutnya, langkah penjemputan paksa terhadap tersangka menunjukkan proses hukum tetap berjalan, meski sebelumnya sempat muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

BACA JUGA :  Bikin Kaget, Ada Perjanjian Khusus Program MBG di SDN Pasanggar 1 Pegantenan Pamekasan

“Saya mengapresiasi langkah Kapolres Pamekasan dan jajarannya, langkah penjemputan paksa menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan.

Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.

BACA JUGA :  KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan dan 3 Orang Pihak Swasta, Kasus Dana Hibah Jatim 2019-2022

Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta.

Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.(Al/Idr)

Berita Terkait

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB