MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan travel umrah di Pamekasan yang menyeret pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa terus bergulir.
Kabar terbarunya, pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa dijemput paksa oleh tim satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (24/5/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka tersebut.Tapi, Yoyok belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut lebih lengkap.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
”(Penangkapan) iya benar terkait tersangka kasus penipuan travel umrah. Nanti pasti akan kami rilis,” ucap AKP Yoyok Hardianto, Senin (25/5/2026).
Setelah penangkapan, Marsuto Alfianto selaku suami pelapor Setiya Cahyaningrum menapresiasi langkah tegas polres Pamekasan.
Menurutnya, langkah penjemputan paksa terhadap tersangka menunjukkan proses hukum tetap berjalan, meski sebelumnya sempat muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolres Pamekasan dan jajarannya, langkah penjemputan paksa menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan.
Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.
Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta.
Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.(Al/Idr)











