Bos PR Ayunda Pamekasan Resmi Dilaporkan Anaknya ke Polda Diduga Gelapkan Mobil

- Wartawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu saat melapor ke Polda Jatim.

Wahyu saat melapor ke Polda Jatim.

MADURA HARI INI | Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto (47 tahun), dilaporkan oleh putranya, Wahyu Budianto (24 tahun), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh Wahyu Budianto, didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Setelah beberapa jam melakukan proses pelaporan, sekitar pukul 18.00 WIB, Wahyu Budianto bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang SPKT dengan membawa tanda bukti laporan nomor: LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Jawa Timur, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Bambang Budianto terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M – 805 – AYU, atas nama Wahyu Budianto.

BACA JUGA :  BPJS Pamekasan Telusuri Praktik dr Tatik Sulistyowati yang Patok Rp.4,5 Juta Pasien Kurang Mampu

Kendaraan tersebut dibeli oleh kliennya melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.

“Klien kami membeli 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 dengan cara kredit sejak 22 Maret 2022 dengan tenor 24 kali. Angsuran per bulan Rp 23.037.000 dan telah dilunasi pada 27 September 2025 oleh klien kami. BPKB dipegang klien kami, tetapi kendaraan dikuasai oleh Terlapor sejak tahun 2022. Karena itu, klien kami merasa sangat dirugikan,” jelas Dodik Firmansyah.

Lebih lanjut, Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh dengan mengirimkan dua kali surat somasi agar Bambang Budianto menyerahkan kendaraan tersebut kepada kliennya. Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan positif.

“Klien kami membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas kerjanya. Namun hingga saat ini, kendaraan masih dikuasai oleh pihak terlapor tanpa dasar hukum yang sah. Kendaraan itu tidak pernah dijadikan jaminan utang piutang, apalagi dijual kepada siapapun termasuk kepada Terlapor,” tegas Sukardi.

BACA JUGA :  Tukang Pentol Madura Ditangkap Polisi, Jual Narkoba untuk Keperluan Makan

Tanggapan dari Pihak Terlapor

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Budianto, Khoirus Shodiqin, S.H., bersama tim hukumnya, dalam surat tanggapan terhadap somasi tertanggal Senin, 6 Oktober 2025, membantah tuduhan adanya penggelapan mobil tersebut.

Dalam bantahannya, pihak Bambang Budianto menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud bukanlah milik orang lain, melainkan milik sah kliennya secara substansi hukum perdata dan pembiayaan.

“Tuduhan mengenai adanya tindak pidana penggelapan tidak berdasar. Klien kami tetap merupakan pihak yang berhak atas kendaraan tersebut hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan dan BPKB diserahkan oleh pihak leasing kepada klien kami. Tuduhan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Khoirus Shodiqin.

Menurutnya, unit kendaraan memang berada dalam penguasaan kliennya dan digunakan untuk kepentingan keluarga. Penguasaan tersebut dinilai sah menurut hukum berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa penguasaan dapat timbul karena hak milik, hak guna, atau hak lain yang sah menurut hukum.

BACA JUGA :  Harga Pupuk Turun 20%, DPD TMI Pamekasan Sampaikan Terimakasih kepada Presiden Prabowo

Lebih lanjut, pihak Bambang Budianto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli melalui sistem kredit pada tahun 2022 dan hingga kini belum lunas, sehingga BPKB masih berada di pihak leasing. Hal ini sesuai dengan asas fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Semua pembayaran kendaraan, baik uang muka maupun cicilan bulanan, dilakukan menggunakan dana pribadi klien kami. Nama Wahyu Budianto yang tercantum dalam STNK hanya untuk kepentingan administratif, bukan sebagai bukti kepemilikan. Klien kami tidak pernah bermaksud menguasai kendaraan secara melawan hukum,” ujarnya.

Pihak Bambang Budianto juga menegaskan bahwa unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, karena penguasaan kendaraan dilakukan secara sah dan bukan atas barang milik orang lain

Penulis : Ali

Berita Terkait

Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan
Penipu Mengaku Ajudan Kapolri di Pamekasan Diringkus Polisi
Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa
Hendra Formatur Desak Kadisdikbud Pamekasan Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Beasiswa Santri
Penyidik Bea Cukai Madura Selidiki Sosok Inisial IF usai Polres Pamekasan Ciduk Kurir Pita Cukai Palsu
Dari Bangkalan hingga Sumenep, Hj. Ansari Soroti Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Berani Setubuhi Ipar Sendiri, Pria di Pamekasan Kini Berurusan dengan Hukum
Kali Ini Warga Atas Nama Jamal Melapor Dugaan Pengrusakan Tanah Miliknya, Kerugian Capai Rp300 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Penipu Mengaku Ajudan Kapolri di Pamekasan Diringkus Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Hendra Formatur Desak Kadisdikbud Pamekasan Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Beasiswa Santri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Penyidik Bea Cukai Madura Selidiki Sosok Inisial IF usai Polres Pamekasan Ciduk Kurir Pita Cukai Palsu

Berita Terbaru

KMM saat melakukan aksi di Gedung KPK RI.

Politik dan Pemerintahan

KMM Demo KPK RI, Desak Panggil Kadis PRKP Pamekasan Muharram soal Proyek SPAM

Jumat, 24 Okt 2025 - 22:25 WIB

Pelaku saat dibekuk polisi.

Hukm Dan Kriminal

Penipu Mengaku Ajudan Kapolri di Pamekasan Diringkus Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 13:10 WIB