PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Terduga pelaku berinisial AR dalam kasus tindak pidana cukai atau peredaran rokok bodong telah dilimpahkan polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura.
Sebelumnya AR, pada Sabtu (30/8/2025) lalu diringkus Polres Pamekasan di kediamannya di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, serta ditemukan tumpukan rokok tanpa cukai.
“Iya pelaku telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura oleh Polres,” ucap Fungsional Bea Cukai Madura (BCM) Megatruh Yoga Brata, Selasa (2/9/2025) saat dikonfirmasi di kantornya.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Mega disapa akrab, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah lanjut ke tahap penyidikan karena terduga pelaku tidak bersedia membayar Ultimum Remedium (UR).
Ultimum Remedium itu diatur sesuai dengan perundang-undangan, uang denda itu nantinya dibayarkan kepada negara.
“Iya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berhubung dia tak bersedia bayar denda atau Ultimum Remedium sebesar Rp. 480 juta,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan ini, kasus pelanggaran cukai tersebut biasanya prosesnya 20 hingga 40 hari kedepan.
“Untuk proses penyidikan mulai dari 20 sampai 40 hari,” sambungnya.
Kendati, Humas Bea Cukai Madura ini masih belum bisa membeberkan terkait jumlah dan merek rokok yang telah dilimpahkan tersebut.
“Terkait BB dan merek rokoknya, kita belum dapat memberitahukan,” pungkasnya.
Penulis : Al











