Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, MADURA HARI INI – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Hanafi, angkat suara terkait dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang sebelumnya diakui oleh pendamping sebagai hasil “kesepakatan bersama desa”.

Hanafi menegaskan, aturan resmi PKH tidak pernah membenarkan adanya penarikan uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), oleh pendamping.

Dalam penjelasannya, Hanafi menerangkan bahwa dalam PKH memang terdapat ketua kelompok, karena setiap bulan KPM mengikuti Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS), dengan maksimal 40 peserta setiap kelompok.

“Ketua kelompok itu dibentuk berdasarkan kesepakatan KPM. Tugasnya hanya membantu mengorganisir pertemuan, menyampaikan kendala bila ada KPM yang tidak punya akses komunikasi, dan hal-hal teknis lainnya. Tidak dalam menggantikan tugas pendamping,” tegasnya.

Hanafi menyatakan, penarikan uang kas kelompok sejatinya sangat tidak dianjurkan, terlebih terhadap warga yang justru sedang membutuhkan bantuan.

BACA JUGA :  Catat! 3 Tuntutan Krusial Demo Turunkan Gubernur Jatim 3 September 2025

“Andai pun ada kas untuk kegiatan peningkatan kapasitas kelompok, itu murni kreativitas kelompok, tidak boleh ada paksaan. Tapi kalau uang itu masuk atau diberikan kepada pendamping, dengan alasan apa pun, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, uang kas tidak boleh dipegang pendamping, termasuk alasan “mengamankan” atau alasan lainnya.
“Kalau uang kas dikelola pendamping, itu pelanggaran,” ujarnya.

Hanafi juga menegaskan bahwa pendamping PKH sudah menerima gaji yang layak.
“Gaji pendamping PKH di Madura insyaAllah lebih dari UMK, sekitar di atas tiga juta rupiah. Jadi tidak ada alasan melakukan penarikan dana dari KPM,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lo! Bupati Sampang Haji Idi Desak Kapolres Tangkap Warganya Sendiri

Hanafi memastikan bahwa bila pendamping terbukti bermain-main dengan bantuan PKH, sanksinya sangat tegas karena mereka sudah berstatus ASN.

“Kalau pendamping main-main dengan bantuan, ada komisi etik Kemensos. ASN itu diatur ketat soal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi pasti ada sanksi,” tegasnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Disorot Soal Menu MBG Ramadan, Kepala SPPG Pratama Pakong Pamekasan Pastikan Sesuai Standar
Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:54 WIB

Disorot Soal Menu MBG Ramadan, Kepala SPPG Pratama Pakong Pamekasan Pastikan Sesuai Standar

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB