PAMEKASAN, MADURA HARI INI . Bea Cukai Madura mengklaim telah mengamankan 13,1 juta batang. Berbagai merek rokok ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Madura, pada Rabu (19/11/2025) pagi.
Dari data yang diiris oleh Bea Cukai Madura, akibat dari rokok yang diamankan tersebut ditaksir senilai harga Rp19,5 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp18,7 miliar.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antara merek rokok ilegal yang terpampang saat pemusnahan: Ballveer, Papi Mami, Tali Jaya, Dalill, Lexi, Geboy, Reno 09, LBAIK, dan Fantastic.
Sejumlah rokok tersebut diduga diproduksi di Pamekasan Madura. Sayangnya, diantara pemusnahan barang ilegal tersebut tidak ada satupun pabrik rokok yang berhasil diidentifikasi dan ditindak.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
“Pemusnahan ini merupakan penindakan mandiri dan pelimpahan dari aparat penegak hukum pada periode tahun 2025,” ujar Novian Dermawan.
Menurutnya, berbagai merek rokok yang dimusnahkan itu didapat dari lokasi penindakan di Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, sebagai di tempat produksi.
Kata Novian, yang tertangkap hanya sopir, sementara pemilik rokok ilegal tidak terlacak
“Yang sering diketahui sopirnya saja. Dari pengakuan sopir, pemilik tidak terlacak,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini diharapakan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Ali











