2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

- Wartawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelapor saat diperiksa polres Pamekasan.

2 pelapor saat diperiksa polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Polisi resmi memeriksa dua pelapor, Iklal dan Boby Ferwandi yang mengadukan Korwil BGN Pamekasan ke Polres Pamekasan.

Pemeriksaan perdana itu dilakukan penyidik selama 5 jam, pada Jumat (22/5/2026) siang.

Setelah diperiksa Iklal mengatakan, bahwa pihaknya ditanyakan penyidik berkenaan dengan empat poin aduannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, salah satunya yakni dugaan Korwil BGN Pamekasan melabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Bapak yang Diduga Hamili Anak Kandung di Batumarmar Pamekasan

“Double job hingga bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” terangnya.

Terperiksa kedua, Boby Ferwandi mengklaim telah menyetorkan bukti-bukti kepada penyidik.

“Iya sudah diperiksa, sudah disetorkan juga data-data di kami,” jelas dia.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

“(Iklal dan Boby Ferwandi) dipanggil untuk dimintai keterangan aja itu,” ucap IPDA Evan.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2025, Bukti Perjuangan Garuda Muda

Kata dia, Polres Pamekasan juga telah menjadwalkan untuk memanggil Korwil BGN Pamekasan guna dimintai keterangan.

“Ya pasti mas, (Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif) kita mintai keterangan juga,” ucapnya.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif membantah adanya tuduhan yang dilayangkan pelapor kepada polisi.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Pamekasan Berurusan dengan Polisi Akibat Proyek Jalan Serobot Tanah Warga

“Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” bantah Hariyanto.

Pihaknya juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya akan taati proses hukum dan bersikap kooperatif,” tegasnya.

Diketahui, kedua pelapor itu mengadukan Korwil BGN Pamekasan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, rangkap jabatan hingga penerimaan upeti setiap SPPG dan pungli.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru