2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

- Wartawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelapor saat diperiksa polres Pamekasan.

2 pelapor saat diperiksa polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Polisi resmi memeriksa dua pelapor, Iklal dan Boby Ferwandi yang mengadukan Korwil BGN Pamekasan ke Polres Pamekasan.

Pemeriksaan perdana itu dilakukan penyidik selama 5 jam, pada Jumat (22/5/2026) siang.

Setelah diperiksa Iklal mengatakan, bahwa pihaknya ditanyakan penyidik berkenaan dengan empat poin aduannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, salah satunya yakni dugaan Korwil BGN Pamekasan melabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masuk Tahap Audit Investigatif

“Double job hingga bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” terangnya.

Terperiksa kedua, Boby Ferwandi mengklaim telah menyetorkan bukti-bukti kepada penyidik.

“Iya sudah diperiksa, sudah disetorkan juga data-data di kami,” jelas dia.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

“(Iklal dan Boby Ferwandi) dipanggil untuk dimintai keterangan aja itu,” ucap IPDA Evan.

BACA JUGA :  Waduh! Puskesmas Panaguan Pamekasan Kecolongan, Motor Keluarga Pasien Raib Digondol Maling

Kata dia, Polres Pamekasan juga telah menjadwalkan untuk memanggil Korwil BGN Pamekasan guna dimintai keterangan.

“Ya pasti mas, (Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif) kita mintai keterangan juga,” ucapnya.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif membantah adanya tuduhan yang dilayangkan pelapor kepada polisi.

BACA JUGA :  Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

“Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” bantah Hariyanto.

Pihaknya juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya akan taati proses hukum dan bersikap kooperatif,” tegasnya.

Diketahui, kedua pelapor itu mengadukan Korwil BGN Pamekasan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, rangkap jabatan hingga penerimaan upeti setiap SPPG dan pungli.

Berita Terkait

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Berita Terbaru