Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

- Wartawan

Jumat, 28 November 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Sejumlah warga Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dijadwalkan mendatangi Mapolres Pamekasan secara serentak.

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

Mereka mendesak agar ada penetapan tersangka dalam kasus pungli PTSL yang meresahkan tersebut

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Asyroqol Badru menyampaikan bahwa audiensi resmi telah dijadwalkan pada Kamis, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, dengan tembusan surat kepada Kepala Desa Sana Tengah dan Kepala BPN Pamekasan.

BACA JUGA :  Laris Seperti Miras, Rokok Bodong Merek SH Produksi Pamekasan Punya Jalan Tikus untuk Kelabui Petugas

Dugaan pungli ini mencuat setelah seorang warga berinisial H mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang dinilai tidak wajar.

Ia mengaku dikenakan tarif Rp300 ribu per sertifikat, sementara warga desa lain hanya membayar Rp150 ribu sesuai ketentuan resmi.

“Untuk 12 sertifikat, saya membayar total Rp3,6 juta. Saat pengajuan diminta uang muka Rp100 ribu per sertifikat, sisanya dilunasi ketika sertifikat diambil,” ungkapnya, dikutip dari Media Transatu, Jumat (28/11/2025).

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Ia menambahkan, perangkat desa datang langsung ke rumah warga untuk meminta persyaratan seperti KK dan KTP serta menyampaikan biaya Rp300 ribu tanpa memberikan rincian penggunaan dana.

Menurut warga, mayoritas masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa PTSL adalah program gratis dari pemerintah. Kalaupun ada biaya tambahan, batasannya hanya Rp150 ribu untuk keperluan patok, materai, dan administrasi lainnya sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri dan diperkuat dengan Perbup Pamekasan.

BACA JUGA :  Hj. Ansari Salurkan Zakat Mal dan Mushaf Al-Qur’an ke Panti Asuhan Muhammadiyah

Di Desa Sana Tengah, sekitar 2.800 bidang tanah telah diterbitkan sertifikat PTSL pada tahun 2024. Dengan selisih biaya Rp150 ribu per sertifikat, diduga terjadi lebih bayar hingga Rp420 juta. Nilai itu setara dengan harga sebuah mobil Innova Reborn Diesel.

Warga berharap audiensi di Polres Pamekasan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan atas dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

Penulis : Al

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Polisi Bakal Periksa Korwil BGN Pamekasan Buntut Laporan Dugaan Pungli
Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:54 WIB

Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB