Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

- Wartawan

Jumat, 28 November 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Sejumlah warga Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dijadwalkan mendatangi Mapolres Pamekasan secara serentak.

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

Mereka mendesak agar ada penetapan tersangka dalam kasus pungli PTSL yang meresahkan tersebut

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Asyroqol Badru menyampaikan bahwa audiensi resmi telah dijadwalkan pada Kamis, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, dengan tembusan surat kepada Kepala Desa Sana Tengah dan Kepala BPN Pamekasan.

BACA JUGA :  Subhanallah, Yayasan BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Sumenep

Dugaan pungli ini mencuat setelah seorang warga berinisial H mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang dinilai tidak wajar.

Ia mengaku dikenakan tarif Rp300 ribu per sertifikat, sementara warga desa lain hanya membayar Rp150 ribu sesuai ketentuan resmi.

“Untuk 12 sertifikat, saya membayar total Rp3,6 juta. Saat pengajuan diminta uang muka Rp100 ribu per sertifikat, sisanya dilunasi ketika sertifikat diambil,” ungkapnya, dikutip dari Media Transatu, Jumat (28/11/2025).

BACA JUGA :  Rokok Bodong "Merah Delima" Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

Ia menambahkan, perangkat desa datang langsung ke rumah warga untuk meminta persyaratan seperti KK dan KTP serta menyampaikan biaya Rp300 ribu tanpa memberikan rincian penggunaan dana.

Menurut warga, mayoritas masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa PTSL adalah program gratis dari pemerintah. Kalaupun ada biaya tambahan, batasannya hanya Rp150 ribu untuk keperluan patok, materai, dan administrasi lainnya sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri dan diperkuat dengan Perbup Pamekasan.

BACA JUGA :  Pamekasan Kebanjiran Produksi Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Segera Bentuk Satgas

Di Desa Sana Tengah, sekitar 2.800 bidang tanah telah diterbitkan sertifikat PTSL pada tahun 2024. Dengan selisih biaya Rp150 ribu per sertifikat, diduga terjadi lebih bayar hingga Rp420 juta. Nilai itu setara dengan harga sebuah mobil Innova Reborn Diesel.

Warga berharap audiensi di Polres Pamekasan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan atas dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

Penulis : Al

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB