Rokok Bodong “Merah Delima” Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

- Wartawan

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI rokok bodong merek Merah Delima dengan tikus.

Ilustrasi AI rokok bodong merek Merah Delima dengan tikus.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai makin tak terkendali, salah satunya rokok bodong bermerek “Merah Delima” yang kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Rokok bodong tersebut diduga diproduksi sudah lama dan diedarkan dengan bekingan kuat dan memiliki jalan tikus, sehingga hingga kini masih leluasa beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, rokok ilegal bermerek “Merah Delima” itu diduga diproduksi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga milik seorang pengusaha berinisial HA.

Aktivitas tersebut dinilai telah merugikan negara akibat tidak dibayarkannya cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Aktivis Pamekasan, Khoirul Ramadhan mendesak agar Bea Cukai Madura segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal tersebut.

Dia menilai, pembiaran yang berlarut-larut memunculkan dugaan adanya oknum yang melindungi praktik melawan hukum itu.

“Produksi rokok tanpa pita cukai yang berjalan lama dan aman, patut diduga ada beking kuat di belakangnya. Bea Cukai Madura harus segera sidak dan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu aktivis antiperedaran rokok ilegal di Pamekasan, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, peredaran rokok bodong tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga merugikan produsen rokok legal yang taat aturan. Selain itu, lemahnya penindakan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  PAC GP Ansor Proppo Pamekasan Gelar Ziarah Maqbarah Sekaligus Raker I di Jombang

Demi terlaksananya penindakan tersebut, pihaknya mengaku akan bersurat ke kantor Bea Cukai Madura agar segera dilakukan sidak langsung.

“Kami akan serahkan datanya dan peta lokasi alamat agar memudahkan BC Madura untuk menindak,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata, saat dikonfirmasi soal peredaran rokok bodong, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita tidak dibenarkan.

BACA JUGA :  Warga Asal Madura Ditangkap Polisi di Denpasar Bali Gegara Curi Motor

Kata dia, pihaknya memiliki beberapa upaya penindakan. Ia sering menyampaikan bahwa terkait adanya keluhan masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai Madura.

“Silahkan laporkan ke kami agar kami tahu titik lokasi, soalnya kami tidak tahu jika tidak diberi tahu,” ucapnya.

Selain itu, Media ini tengah berupaya mengonfirmasi pengusaha berinisial HA itu, namun masih keterbatasan akses, hingga berita ini terbit. Kendati redaksi memberikan ruang hak jawab demi keberimbangan berita.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB