Rokok Bodong “Merah Delima” Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

- Wartawan

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI rokok bodong merek Merah Delima dengan tikus.

Ilustrasi AI rokok bodong merek Merah Delima dengan tikus.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai makin tak terkendali, salah satunya rokok bodong bermerek “Merah Delima” yang kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Rokok bodong tersebut diduga diproduksi sudah lama dan diedarkan dengan bekingan kuat dan memiliki jalan tikus, sehingga hingga kini masih leluasa beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, rokok ilegal bermerek “Merah Delima” itu diduga diproduksi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga milik seorang pengusaha berinisial HA.

Aktivitas tersebut dinilai telah merugikan negara akibat tidak dibayarkannya cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Aktivis Pamekasan, Khoirul Ramadhan mendesak agar Bea Cukai Madura segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal tersebut.

Dia menilai, pembiaran yang berlarut-larut memunculkan dugaan adanya oknum yang melindungi praktik melawan hukum itu.

“Produksi rokok tanpa pita cukai yang berjalan lama dan aman, patut diduga ada beking kuat di belakangnya. Bea Cukai Madura harus segera sidak dan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu aktivis antiperedaran rokok ilegal di Pamekasan, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, peredaran rokok bodong tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga merugikan produsen rokok legal yang taat aturan. Selain itu, lemahnya penindakan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal

Demi terlaksananya penindakan tersebut, pihaknya mengaku akan bersurat ke kantor Bea Cukai Madura agar segera dilakukan sidak langsung.

“Kami akan serahkan datanya dan peta lokasi alamat agar memudahkan BC Madura untuk menindak,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata, saat dikonfirmasi soal peredaran rokok bodong, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita tidak dibenarkan.

BACA JUGA :  Kasus Campak di Sampang, Sementara Sebanyak 42 Pasien Terpapar

Kata dia, pihaknya memiliki beberapa upaya penindakan. Ia sering menyampaikan bahwa terkait adanya keluhan masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai Madura.

“Silahkan laporkan ke kami agar kami tahu titik lokasi, soalnya kami tidak tahu jika tidak diberi tahu,” ucapnya.

Selain itu, Media ini tengah berupaya mengonfirmasi pengusaha berinisial HA itu, namun masih keterbatasan akses, hingga berita ini terbit. Kendati redaksi memberikan ruang hak jawab demi keberimbangan berita.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru