Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

- Wartawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda saat diringkus Polisi di Sampang.

Dua pemuda saat diringkus Polisi di Sampang.

MADURA HARI INI | SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamina.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan yang diterima Satresnarkoba pada 9 Mei 2026.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan,” katanya dikutip Madurahariini.com dari Ketik.com.

Ia menjelaskan, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan operasi di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Pangarengan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

BACA JUGA :  Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling 'Londo Ireng' terhadap Wartawan

Meski demikian, keduanya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua terlapor positif mengandung zat metamfetamina,” ujar Iptu Yuda Julianto. Jumat, 12 Juni 2026.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Curriculum Vitae, 2000 Tampil di Djakarta International Theater Platform 2026, Angkat Kembali Ingatan Kolektif Teror "Ninja"

“Ancaman pidana yang dikenakan paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (red)

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru