Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

- Wartawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda saat diringkus Polisi di Sampang.

Dua pemuda saat diringkus Polisi di Sampang.

MADURA HARI INI | SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamina.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan yang diterima Satresnarkoba pada 9 Mei 2026.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangarengan,” katanya dikutip Madurahariini.com dari Ketik.com.

Ia menjelaskan, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan operasi di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Pangarengan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

BACA JUGA :  Berani Setubuhi Ipar Sendiri, Pria di Pamekasan Kini Berurusan dengan Hukum

Meski demikian, keduanya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua terlapor positif mengandung zat metamfetamina,” ujar Iptu Yuda Julianto. Jumat, 12 Juni 2026.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Diminta Jangan Lelet usai Siswa Keracunan Massal Akibat MBG

“Ancaman pidana yang dikenakan paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (red)

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terbaru