Bawa Kabur Wanita Modus Nikah Siri, Pelaku Pencabulan di Sampang Diringkus Polisi

- Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial (RW) 22, warga Kecamatan Pengarengan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja di bawah umur berinisial (AA) 17.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pernikahan siri tanpa izin wali sah untuk mengeksploitasi korban di sebuah rumah indekos di wilayah Sampang sejak akhir April 2026 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui ​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang tidak kunjung pulang sejak tanggal 23 April.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban akhirnya dipulangkan oleh pelaku pada 28 April, namun dalam kondisi psikis yang terguncang.

​”Pelaku menggunakan tipu muslihat berupa janji manis akan menikahi korban secara sah di mata hukum setelah proses nikah siri dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban,” kata AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan resmi kepada media.

​Lebih lanjut, AKP Eko memaparkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan tersebut.

BACA JUGA :  Setelah 5 Tahun Terbongkar, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Waru Pamekasan Diringkus

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak tersangka.

​”Saat ini tersangka (RW) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif terkait rentetan aksi kriminalnya dan kami pastikan perkara ini menjadi atensi khusus,” ungkapnya tegas.

​Kanit Pidum IPDA Muammar menambahkan bahwa penyidik saat ini juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memfasilitasi proses pernikahan siri ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Kali Ini Warga Atas Nama Jamal Melapor Dugaan Pengrusakan Tanah Miliknya, Kerugian Capai Rp300 Juta

Langkah ini diambil karena tindakan tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membawa pergi anak di bawah umur dan melakukan pencabulan

​Atas perbuatan, tersangka RW kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB