Bawa Kabur Wanita Modus Nikah Siri, Pelaku Pencabulan di Sampang Diringkus Polisi

- Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial (RW) 22, warga Kecamatan Pengarengan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja di bawah umur berinisial (AA) 17.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pernikahan siri tanpa izin wali sah untuk mengeksploitasi korban di sebuah rumah indekos di wilayah Sampang sejak akhir April 2026 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui ​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang tidak kunjung pulang sejak tanggal 23 April.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban akhirnya dipulangkan oleh pelaku pada 28 April, namun dalam kondisi psikis yang terguncang.

​”Pelaku menggunakan tipu muslihat berupa janji manis akan menikahi korban secara sah di mata hukum setelah proses nikah siri dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban,” kata AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan resmi kepada media.

​Lebih lanjut, AKP Eko memaparkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan tersebut.

BACA JUGA :  Meriah! Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025, 13 Ribu Pelari Ramaikan Event Lari Terbesar se-Sumatera

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak tersangka.

​”Saat ini tersangka (RW) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif terkait rentetan aksi kriminalnya dan kami pastikan perkara ini menjadi atensi khusus,” ungkapnya tegas.

​Kanit Pidum IPDA Muammar menambahkan bahwa penyidik saat ini juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memfasilitasi proses pernikahan siri ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian Mesin Giling Minta Direkonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus

Langkah ini diambil karena tindakan tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membawa pergi anak di bawah umur dan melakukan pencabulan

​Atas perbuatan, tersangka RW kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Berita Terkait

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura.

Berita

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:46 WIB