Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat Sampang Ditolak Warga, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Dipersoalkan

- Wartawan

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak Asmin (kiri) dan Nadianto (kanan).

Bapak Asmin (kiri) dan Nadianto (kanan).

SAMPANG, Madura Hari Ini — Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (10/2/2026) pagi, mendapat penolakan dari pihak tergugat Mat Halil melalui perwakilan keluarga dan sejumlah warga setempat.

Di lokasi eksekusi, perwakilan tergugat, Asmin, bersama pemuda dan warga Desa Bunten Barat menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian. Mereka menilai proses tersebut masih menyisakan persoalan hukum.

Salah satu pemuda setempat, Abd. Rahman, mempertanyakan dasar eksekusi karena objek tanah disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pernyataan tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Pihak yang diduga panitera dalam perkara itu memilih tidak menanggapi perdebatan di lokasi dengan alasan pelaksanaan eksekusi bukan bagian dari persidangan terbuka.

Abd. Rahman berharap aparat penegak hukum, khususnya pengadilan, lebih cermat dalam menjalankan eksekusi. Ia menyebut pihak tergugat telah mengajukan permohonan penundaan, namun eksekusi tetap berlangsung.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono yang berada di lokasi menegaskan bahwa kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan selama proses eksekusi. Ia mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

“Silakan mengadu sesuai prosedur. Kami di sini hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi,” ujar AKBP Hartono.

Sementara itu, kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyatakan pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dan menilai seharusnya hal tersebut menjadi dasar penundaan pelaksanaan.

Menurutnya, objek eksekusi berada di atas tanah bersertifikat yang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia berpendapat, pembatalan sertifikat semestinya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum eksekusi dilakukan.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Polisi Mulai Bergerak Razia Sejumlah Warung dan Kios, Ratusan Miras Diamankan

Karena Mat Halil sedang berada di luar daerah, Asmin mewakili keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli sah dan pajak dibayarkan setiap tahun.

“Kami sangat keberatan. Tanah ini hasil jual beli yang sah, bukan hasil mengambil secara melawan hukum,” kata Asmin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sampang terkait keberatan yang disampaikan pihak tergugat.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru