Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat Sampang Ditolak Warga, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Dipersoalkan

- Wartawan

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak Asmin (kiri) dan Nadianto (kanan).

Bapak Asmin (kiri) dan Nadianto (kanan).

SAMPANG, Madura Hari Ini — Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (10/2/2026) pagi, mendapat penolakan dari pihak tergugat Mat Halil melalui perwakilan keluarga dan sejumlah warga setempat.

Di lokasi eksekusi, perwakilan tergugat, Asmin, bersama pemuda dan warga Desa Bunten Barat menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian. Mereka menilai proses tersebut masih menyisakan persoalan hukum.

Salah satu pemuda setempat, Abd. Rahman, mempertanyakan dasar eksekusi karena objek tanah disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pernyataan tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Pihak yang diduga panitera dalam perkara itu memilih tidak menanggapi perdebatan di lokasi dengan alasan pelaksanaan eksekusi bukan bagian dari persidangan terbuka.

Abd. Rahman berharap aparat penegak hukum, khususnya pengadilan, lebih cermat dalam menjalankan eksekusi. Ia menyebut pihak tergugat telah mengajukan permohonan penundaan, namun eksekusi tetap berlangsung.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono yang berada di lokasi menegaskan bahwa kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan selama proses eksekusi. Ia mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  KMM Demo KPK RI, Desak Panggil Kadis PRKP Pamekasan Muharram soal Proyek SPAM

“Silakan mengadu sesuai prosedur. Kami di sini hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi,” ujar AKBP Hartono.

Sementara itu, kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyatakan pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dan menilai seharusnya hal tersebut menjadi dasar penundaan pelaksanaan.

Menurutnya, objek eksekusi berada di atas tanah bersertifikat yang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia berpendapat, pembatalan sertifikat semestinya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum eksekusi dilakukan.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Nexus Kuasai Pasaran Madura, Warga Pertanyakan Ketegasan Bea Cukai

Karena Mat Halil sedang berada di luar daerah, Asmin mewakili keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli sah dan pajak dibayarkan setiap tahun.

“Kami sangat keberatan. Tanah ini hasil jual beli yang sah, bukan hasil mengambil secara melawan hukum,” kata Asmin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sampang terkait keberatan yang disampaikan pihak tergugat.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB