2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

- Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto bersama Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto bersama Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Setelah 2 tahun menunggu, kasus dugaan perusakan mangrove menggunakan alat berat di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya gelar perkara akan secepatnya dilakukan oleh Polres Pamekasan guna memberikan kepastian hukum.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk.

Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen pendukung juga telah dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.

Kata dia, terkait perkembangan aduan dugaan pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Tlanakan, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait.

“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah dan kepastian hukum selanjutnya,” ujarnya, ujar Evan, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, menilai penyelidikan tidak cukup hanya berpatokan pada aspek administrasi pertanahan.

BACA JUGA :  Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban

Kata dia, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi perhatian karena kawasan yang dipersoalkan saat ini telah berada di wilayah perairan.

“SHM-nya mungkin ada, tapi material tanahnya sudah tidak ada karena sudah menjadi lautan. Dalam konteks ini, Polres wajib meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur, karena posisi tanah tersebut masuk wilayah laut,” ujarnya .

Faisal berpandangan bahwa hasil pengukuran BPN tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kesimpulan perkara.

BACA JUGA :  KPK Mulai Bidik Anggaran Luar Biasa Besar Pokir DPRD Pamekasan

“Polres tidak boleh hanya berpatokan pada BPN. Fakta di lapangan menunjukkan wilayah itu bukan sempadan pantai, tetapi sudah menjadi lautan,” ucapnya .

Ia juga meminta aparat penegak hukum lebih cermat menelaah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut.

“Kami menduga BPN berpotensi menjadi sarang mafia tanah, karena sudah jelas itu wilayah lautan, bukan sempadan pantai,” tukasnya.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru