MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Hamilah terus berharap mendapatkan kepastian hukum. Sebab itulah yang diimpikan ia dan keluarganya.
Hingga kini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum LSM berinisial MD masih belum menemui titik terang, meski telah bergulir lebih dari setahun.
Kakak korban, Abd. Azis, berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara yang dilaporkan adiknya. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terlalu lama justru menambah beban bagi korban, baik secara materiil maupun psikologis.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sudah terlalu lama menunggu kepastian. Kami berharap kasus ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Azis mengaku terus mengikuti perkembangan sejumlah perkara lain yang juga menjerat MD, termasuk dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor. Ia berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian laporan yang diajukan adiknya.
Menurut Azis, penahanan MD dalam perkara lain semestinya dapat mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan Hamilah. Terlebih, laporan tersebut telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ia menegaskan, selama proses hukum berlangsung, korban bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kebutuhan penyidikan. Bahkan, Hamilah bersama sejumlah saksi telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa laporan yang diajukan Hamilah masih dalam penanganan penyidik. Pihak kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik,” katanya.
Sekadar diketahui, perkara yang dialami Hamilah bermula pada Desember 2024. Saat itu, korban yang telah mengenal MD ditawari sebuah sepeda motor yang disebut sebagai kendaraan hasil gadai.
Untuk mendapatkan kendaraan tersebut, Hamilah diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta serta sebuah kalung emas. Namun setelah uang dan perhiasan itu diberikan, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban.
Berbagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban pun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, Hamilah akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan pada 15 April 2025.
Hingga saat ini, korban dan keluarga masih menaruh harapan agar proses hukum dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.











