Forkot Pamekasan Surati Bea Cukai Madura, Desak Usut Penyegelan Gudang di Camplong dan Rokok Bodong Merek SH

- Wartawan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkot Pamekasan saat mengirimkan surat ke Bea Cukai Madura.

Forkot Pamekasan saat mengirimkan surat ke Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Forum Kota (Forkot) Pamekasan resmi melayangkan surat audiensi ke kantor Bea Cukai Madura pada Jumat (22/8/2025).

Dalam surat yang dilayangkannya, pertama, mereka meminta agar peredaran rokok bodong merek SH segera ditindak tegas. Kedua, meminta Ketegasan Bea Cukai Madura terhadap penyegelan gudang di Kecamatan Camplong Sampang.

Ketua Forkot, Samsul Arifin mengatakan bahwa peredaran rokok bodong merek SH yang kabarnya diproduksi dengan skala besar di Pamekasan ternyata ditimbun di Sampang.

“Dari data yang saya punya, rokok yang bebas edar ini ditimbun di salah satu tempat di kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” ungkapnya, kepada media ini.

Bahkan, kata dia, gudang produksi rokok ilegal tersebut diduga memiliki “jalan tikus” khusus untuk meloloskan barang dagangannya tanpa tersentuh pengawasan Bea Cukai Madura.

“Kondisi ini membuat publik mempertanyakan ketegasan Bea Cukai Madura, mengapa belum ada tindakan tegas berupa penyegelan gudang produksi ataupun penangkapan pemilik usaha,” katanya

Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah akibat hilangnya pendapatan cukai.

“Kalau Bea Cukai terus diam, jangan-jangan ada permainan. Negara jelas dirugikan karena potensi cukai yang hilang. Kami mendesak sidak dan penindakan tegas!” tegas Gerrad ketua Forkot Pamekasan.

Selain itu, pihaknya akan mengusut tuntas ketidak tegasan Bea Cukai Madura terhadap penyegelan gudang rokok ilegal di desa Tambaan Kecamatan Camplong Sampang yang diduga tidak mengantongi izin.

“Kami minta ketegasan bea cukai terhadap penyegelan yang berisi 2 mesin dan belum mengantongi izin,” tegasnya.

Sementara, surat audiensi tersebut diterima langsung oleh salah satu petugas Bea Cukai Madura bernama Fauzi untuk disampaikan langsung ke pimpinannya.

BACA JUGA :  Jambret yang Ditangkap Polisi hingga Tewaskan Nenek Lansia di Pamekasan Diduga Menjabat Kepala Dusun

Audiensi itu akan digelar Forkot Pamekasan pada Selasa 26 Agustus 2025 di kantor Bea Cukai Madura.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Polisi Bakal Periksa Korwil BGN Pamekasan Buntut Laporan Dugaan Pungli
Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:54 WIB

Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB