Gagal Bayar Denda Rp 480 Juta, Kasus Rokok Bodong Hasil Tangkapan Polres Pamekasan Naik Penyidikan

- Wartawan

Rabu, 3 September 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Terduga pelaku berinisial AR dalam kasus tindak pidana cukai atau peredaran rokok bodong telah dilimpahkan polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura.

Sebelumnya AR, pada Sabtu (30/8/2025) lalu diringkus Polres Pamekasan di kediamannya di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, serta ditemukan tumpukan rokok tanpa cukai.

“Iya pelaku telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura oleh Polres,” ucap Fungsional Bea Cukai Madura (BCM) Megatruh Yoga Brata, Selasa (2/9/2025) saat dikonfirmasi di kantornya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Mega disapa akrab, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah lanjut ke tahap penyidikan karena terduga pelaku tidak bersedia membayar Ultimum Remedium (UR).

BACA JUGA :  Demo AMPAS di Kantor Disdikbud Pamekasan Gagal Digelar Hari Ini

Ultimum Remedium itu diatur sesuai dengan perundang-undangan, uang denda itu nantinya dibayarkan kepada negara.

“Iya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan  berhubung dia tak bersedia bayar denda atau Ultimum Remedium sebesar Rp. 480 juta,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan ini, kasus pelanggaran cukai tersebut biasanya prosesnya 20 hingga 40 hari kedepan.

“Untuk proses penyidikan mulai dari 20 sampai 40 hari,” sambungnya.

Kendati, Humas Bea Cukai Madura ini masih belum bisa membeberkan terkait jumlah dan merek rokok yang telah dilimpahkan tersebut.

“Terkait BB dan merek rokoknya, kita belum dapat memberitahukan,” pungkasnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB