Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Triliunan

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Madura Hari ini | Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang menelan kerugian negara hingga mencapai Rp7 triliun. (10 juli 2025)

Desakan tersebut disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar Jaka Jatim di Gedung KPK, bertepatan dengan pemeriksaan Gubernur Jatim oleh penyidik KPK pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah serius mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tertinggi di lingkungan Pemprov Jatim.

BACA JUGA :  Pamekasan Tetapkan Status Waspada Kebakaran Lahan

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, S.Pd., M.IP., menyampaikan bahwa dana hibah dengan plafon anggaran mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun per tahun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di Jawa Timur. Alih-alih menyejahterakan rakyat, dana tersebut diduga justru menjadi ladang basah bagi segelintir elit untuk memperkaya diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tahun dana hibah ini terus digelontorkan, namun hasilnya nihil. Banyak program fiktif, dan tata kelola keuangannya terus bermasalah. Gubernur diam saja, padahal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tanggung jawabnya besar,” tegas Musfiq.

Dalam aksinya, Jaka Jatim juga menyerahkan lebih dari 12 ribu halaman dokumen kepada KPK, yang memuat bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur dalam pengaturan dan pengawasan program dana hibah. Berkas ini merupakan bagian dari laporan resmi yang dikirimkan dengan nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.

BACA JUGA :  Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun

Jaka Jatim meyakini, tanpa tanda tangan Gubernur, seluruh pencairan hibah tidak akan terjadi. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa keterlibatan gubernur adalah mutlak—baik secara teknis maupun administratif.

Lima Tuntutan Jaka Jatim untuk KPK:

  1. Segera menyelidiki seluruh dana hibah Gubernur Jatim dalam APBD TA 2019–2024 yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
  2. Menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat langsung dalam praktik korupsi dana hibah.
  3. Menegakkan hukum secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu kepada pelaku korupsi di lingkungan Pemprov Jatim.
  4. Menegaskan bahwa semua proses dana hibah tidak bisa berjalan tanpa persetujuan Gubernur Jatim, karena seluruhnya berada dalam otoritasnya.
  5. Terus mendukung KPK dan lembaga hukum lainnya dalam menegakkan keadilan serta memberantas korupsi di Indonesia.

“Jika Gubernur Jatim ditetapkan sebagai tersangka, maka cerita dana hibah akan selesai. Kami akan terus kawal hingga keadilan ditegakkan,” pungkas Musfiq.

 

BACA JUGA :  Seleksi Ketua Kloter Haji Pamekasan Dinilai Bermasalah, Ini Kata Abdul Halim

Berita Terkait

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru