Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Triliunan

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Madura Hari ini | Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang menelan kerugian negara hingga mencapai Rp7 triliun. (10 juli 2025)

Desakan tersebut disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar Jaka Jatim di Gedung KPK, bertepatan dengan pemeriksaan Gubernur Jatim oleh penyidik KPK pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah serius mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tertinggi di lingkungan Pemprov Jatim.

BACA JUGA :  Rokok Bodong "Merah Delima" Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, S.Pd., M.IP., menyampaikan bahwa dana hibah dengan plafon anggaran mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun per tahun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di Jawa Timur. Alih-alih menyejahterakan rakyat, dana tersebut diduga justru menjadi ladang basah bagi segelintir elit untuk memperkaya diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tahun dana hibah ini terus digelontorkan, namun hasilnya nihil. Banyak program fiktif, dan tata kelola keuangannya terus bermasalah. Gubernur diam saja, padahal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tanggung jawabnya besar,” tegas Musfiq.

Dalam aksinya, Jaka Jatim juga menyerahkan lebih dari 12 ribu halaman dokumen kepada KPK, yang memuat bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur dalam pengaturan dan pengawasan program dana hibah. Berkas ini merupakan bagian dari laporan resmi yang dikirimkan dengan nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.

BACA JUGA :  Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Jaka Jatim meyakini, tanpa tanda tangan Gubernur, seluruh pencairan hibah tidak akan terjadi. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa keterlibatan gubernur adalah mutlak—baik secara teknis maupun administratif.

Lima Tuntutan Jaka Jatim untuk KPK:

  1. Segera menyelidiki seluruh dana hibah Gubernur Jatim dalam APBD TA 2019–2024 yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
  2. Menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat langsung dalam praktik korupsi dana hibah.
  3. Menegakkan hukum secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu kepada pelaku korupsi di lingkungan Pemprov Jatim.
  4. Menegaskan bahwa semua proses dana hibah tidak bisa berjalan tanpa persetujuan Gubernur Jatim, karena seluruhnya berada dalam otoritasnya.
  5. Terus mendukung KPK dan lembaga hukum lainnya dalam menegakkan keadilan serta memberantas korupsi di Indonesia.

“Jika Gubernur Jatim ditetapkan sebagai tersangka, maka cerita dana hibah akan selesai. Kami akan terus kawal hingga keadilan ditegakkan,” pungkas Musfiq.

 

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB