Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Triliunan

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Madura Hari ini | Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang menelan kerugian negara hingga mencapai Rp7 triliun. (10 juli 2025)

Desakan tersebut disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar Jaka Jatim di Gedung KPK, bertepatan dengan pemeriksaan Gubernur Jatim oleh penyidik KPK pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah serius mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tertinggi di lingkungan Pemprov Jatim.

BACA JUGA :  Forkot Demo Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kantor Bapperida Pamekasan, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan!

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, S.Pd., M.IP., menyampaikan bahwa dana hibah dengan plafon anggaran mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun per tahun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di Jawa Timur. Alih-alih menyejahterakan rakyat, dana tersebut diduga justru menjadi ladang basah bagi segelintir elit untuk memperkaya diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tahun dana hibah ini terus digelontorkan, namun hasilnya nihil. Banyak program fiktif, dan tata kelola keuangannya terus bermasalah. Gubernur diam saja, padahal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tanggung jawabnya besar,” tegas Musfiq.

Dalam aksinya, Jaka Jatim juga menyerahkan lebih dari 12 ribu halaman dokumen kepada KPK, yang memuat bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur dalam pengaturan dan pengawasan program dana hibah. Berkas ini merupakan bagian dari laporan resmi yang dikirimkan dengan nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.

BACA JUGA :  Maling Gasak Uang Rp110 Juta dari Mobil Agen BRILink di Halaman Kantor Pengadilan Sumenep

Jaka Jatim meyakini, tanpa tanda tangan Gubernur, seluruh pencairan hibah tidak akan terjadi. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa keterlibatan gubernur adalah mutlak—baik secara teknis maupun administratif.

Lima Tuntutan Jaka Jatim untuk KPK:

  1. Segera menyelidiki seluruh dana hibah Gubernur Jatim dalam APBD TA 2019–2024 yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
  2. Menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat langsung dalam praktik korupsi dana hibah.
  3. Menegakkan hukum secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu kepada pelaku korupsi di lingkungan Pemprov Jatim.
  4. Menegaskan bahwa semua proses dana hibah tidak bisa berjalan tanpa persetujuan Gubernur Jatim, karena seluruhnya berada dalam otoritasnya.
  5. Terus mendukung KPK dan lembaga hukum lainnya dalam menegakkan keadilan serta memberantas korupsi di Indonesia.

“Jika Gubernur Jatim ditetapkan sebagai tersangka, maka cerita dana hibah akan selesai. Kami akan terus kawal hingga keadilan ditegakkan,” pungkas Musfiq.

 

BACA JUGA :  Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB