JPU Tuntut Ibu Syamsiah di Sampang 2 Tahun 10 Bulan, Sebut Tak Sesuai Fakta Sidang

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dalam persidangan.

Suasana dalam persidangan.

SAMPANG, MADURA HARI INI | Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali menyita perhatian publik.

Pada agenda tuntutan, Selasa (9/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsiah dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara.

Tuntutan JPU itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal berbeda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Rizal dengan tegas menyatakan bahwa uang maupun barang yang disebut sebagai alat pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, ternyata diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa.

BACA JUGA :  Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban

Bahkan, Rizal mengakui sendiri bahwa Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang dituduhkan

Ironisnya, meski pengakuan saksi kunci di ruang sidang begitu gamblang, JPU tetap menutup mata.

Kehadiran fakta penting itu seolah tidak pernah ada dalam berkas tuntutan, hingga publik menduga ada “permainan” antara pihak pelapor dengan oknum yang berkepentingan dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Waduh! Nama Baik Pesantren di Sampang Diduga Dicemari, Mahasiswa Ini Lapor Polisi

Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH, menegaskan bahwa sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Namun anehnya, kasus tetap dipaksakan masuk ranah pidana sehingga merugikan terdakwa.

Keluarga Syamsiah pun menyuarakan kekecewaannya. “Tuntutan ini tidak sebanding dengan fakta sidang.

“Syamsiah adalah korban yang dikorbankan. Kami hanya berharap majelis hakim bisa melihat jernih, adil, dan tidak terjebak permainan pihak tertentu,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Pihak keluarga masih percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mampu berdiri di atas kebenaran, menimbang fakta, bukan sekadar tuntutan.

BACA JUGA :  Meski Ditindak Serius, di Pamekasan Selalu Muncul Rokok Bodong Jenis Baru, Kali Ini Merek Bonte

 

“Harapan kami sederhana, keadilan harus benar-benar ditegakkan di bumi Sampang,” tutupnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB