Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

- Wartawan

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Madura hari ini.

Dok. Madura hari ini.

TANGERANG, MADURA HARI INI|Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance, secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng ini dilayangkan atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di wilayah Kota Tangerang oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan pihak leasing.

“Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” terangnya, Sabtu 22 November 2025, dikutip dari Tangerangnews.com

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Lo! Bupati Sampang Haji Idi Desak Kapolres Tangkap Warganya Sendiri

Kuasa hukum Rizki, Rusli Efendi, menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021.

“Putusan MK sudah tegas, tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur,” ujarnya.

Rusli menjelaskan bahwa putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.

BACA JUGA :  Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar
Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan para pelaku di lapangan.

“Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000,” kata Rusli.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

BACA JUGA :  Mantan Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polres Pamekasan

Sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025 di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.

“Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai sebagai bentuk obstruction atau ketidakkooperatifan terhadap proses hukum,” pungkas Rusli.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB