Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

- Wartawan

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Madura hari ini.

Dok. Madura hari ini.

TANGERANG, MADURA HARI INI|Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance, secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng ini dilayangkan atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di wilayah Kota Tangerang oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan pihak leasing.

“Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” terangnya, Sabtu 22 November 2025, dikutip dari Tangerangnews.com

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Waduh! Puskesmas Panaguan Pamekasan Kecolongan, Motor Keluarga Pasien Raib Digondol Maling

Kuasa hukum Rizki, Rusli Efendi, menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021.

“Putusan MK sudah tegas, tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur,” ujarnya.

Rusli menjelaskan bahwa putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar
Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan para pelaku di lapangan.

“Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000,” kata Rusli.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

BACA JUGA :  Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa

Sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025 di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.

“Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai sebagai bentuk obstruction atau ketidakkooperatifan terhadap proses hukum,” pungkas Rusli.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Berita Terbaru