Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

- Wartawan

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Madura hari ini.

Dok. Madura hari ini.

TANGERANG, MADURA HARI INI|Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance, secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng ini dilayangkan atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di wilayah Kota Tangerang oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan pihak leasing.

“Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” terangnya, Sabtu 22 November 2025, dikutip dari Tangerangnews.com

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Dukun Cabul di Pasean Pamekasan Perdaya Istri Orang, Aksinya Bikin Emosi

Kuasa hukum Rizki, Rusli Efendi, menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021.

“Putusan MK sudah tegas, tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur,” ujarnya.

Rusli menjelaskan bahwa putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.

BACA JUGA :  Diduga Keracunan MBG, 29 Siswa Dilarikan ke Puskesmas

Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar
Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan para pelaku di lapangan.

“Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000,” kata Rusli.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

BACA JUGA :  Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025 di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.

“Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai sebagai bentuk obstruction atau ketidakkooperatifan terhadap proses hukum,” pungkas Rusli.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15 WIB

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar upaya pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (Foto/ANT).

Politik dan Pemerintahan

Pemkab Sampang Resmi Bentuk Binwas MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:49 WIB