Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi

- Wartawan

Kamis, 2 April 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelapor saat diperiksa Polisi.

Empat pelapor saat diperiksa Polisi.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Penanganan kasus dugaan perusakan lahan akibat proyek PUPR di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, makin memanas.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan kali ini memeriksa empat pelapor sebagai saksi yakni Syamsuri, H. Jamal, Badwi, dan Haryanto, Kamis 2 April 2026.

Dalam tahap penyidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan langsung menyusun agenda pemeriksaan beruntun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Tipidkor, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sistematis dan menyasar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan.

BACA JUGA :  BK Dewan Akan Panggil Oknum Komisi II DPRD Pamekasan, Buntut Dugaan Pesta Miras hingga Boking Wanita

“Iya empat orang yang merupakan pelapor kasus perusakan lahan diperiksa kembali hari ini sebagai saksi,” tegas Rofiq.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak diantaranya PR Paku Alam, yang disebut sebagai pihak pengusul proyek PUPR tersebut.

“PR Paku Alam dipanggil Senin, 6 April 2026 untuk dimintai keterangan,” terangnya.

BACA JUGA :  Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres

Selain PR Paku Alam, kata Rofiq, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana proyek yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi termasuk pihak Dinas PUPR Pamekasan.

“Pemanggilan CV Dzarrin Putra Utama, Selasa 7 April 2026. Sedangkan Mantan Kepala Dinas PUPR Amin Jabir yakni, Rabu 8 April 2026,” ucapnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, pihaknya juga memanggil dua orang sebagai eksekutor dugaan perusakan lahan berinisial B dan M yang diduga sebagai penebang pohon dan pengawas proyek. Agendanya yakni Sabtu, 4 April 2026.

BACA JUGA :  JMP Beri Kado Istimewa untuk Ketua PWI Pamekasan usai Jadi Asesor Dewan Pers

“Keduanya diduga atas perintah salah satu pengusaha rokok di Desa Bulangan Berenta berinisial H. Kami masih akan menyelidiki lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu pelapor yang diperiksa sebagai saksi, Samsuri berharap Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kita tetap menunggu proses lanjutan yakni penetapan tersangka,” harapnya, singkat.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB