Toko Alay Jual Rokok Bodong, Oknum Polisi Diduga Terima Setoran

- Wartawan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Alay. Foto : Portal Indonesia.

Toko Alay. Foto : Portal Indonesia.

PALEMBANG, MADURA HARI INI | Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai diduga telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Palembang tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, seorang pengusaha bernama Alay, yang dikenal sebagai agen besar, disebut mengedarkan berbagai merek rokok ilegal dari sebuah toko di kawasan pasar Perumnas, Kecamatan Sako, Kelurahan Sako, Palembang.

Produk yang dijual beragam, mulai dari Rokok DUTA, COPPE, RC, SEVEN, LINK, STIGMA, SURYA PRO dan ABS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Portal Indonesia, Dalam hal ini banyak sekali distributor dan penyalur serta pengecer yang ada di Sumatera Selatan ini tanpa takut adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Hikmah di Balik Kesabaran dalam Islam

Padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar hukum dan merugikan Negara hingga milyaran rupiah perbulan serta membahayakan penggunanya dari zat yang berbahaya. Jum’at (22/08/25).

Toko Axel yang ada di borang mengatakan bahwa dia sering belanja di pasar perumnas ditoko Alay atau pun terkadang diantar sales sampai ketoko kami ada ngambil beberapa tim tidak banyak seperti Rokok LINK, STIGMA, SURYA dan lainya.

BACA JUGA :  Forkot Pamekasan Surati Bea Cukai Madura, Desak Usut Penyegelan Gudang di Camplong dan Rokok Bodong Merek SH

Kemudian pengembangan selanjutnya tim investigasi datang ke toko Alay yang ada di pasar Perumnas Sako, pengurus toko mengatakan dengan gamblang dan tanpa ragu ragu bahwa menjual rokok ilegal tidak ada masalah.

”Kami ini jualan rokok ilegal karena sudah ada setoran ke Polda melalui yang pegang pak Zainal, rokoknya ada merk DUTA, COPPE, RC, SEVEN, LINK , dan lainnya kemudian Rokok merk ABS punya APUK, silakan bapak bapak tangkap pemilik atau distributornya, bukan kami ” ucap pengelola toko dengan tegas.

Untuk masalah ini sudah kita buat laporan ke Polsek Sako dan Bea Cukai Palembang, “Terimakasih atas laporannya selanjutnya kita akan lakukan pengecekan ucap Humas bea cukai.”

BACA JUGA :  Meriah! Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025, 13 Ribu Pelari Ramaikan Event Lari Terbesar se-Sumatera

Sudah sangat jelas penjualan rokok ilegal baik tanpa cukai ataupun cukai yang tidak sesuai untuk peruntukannya dikategorikan Ilegal , melanggar Undang undang nomer 39 tahun 2007 dan dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun kurungan menurut pasal 54 undang undang cukai dan denda minimal dua kali nilai cukai sampai sepuluh kali nilai cukai. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat Sampang Ditolak Warga, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Dipersoalkan
Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres
Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!
Proses Hukum Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon di Bulangan Barat Masih Mengendap
Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius
Jelang Ramadhan, Polisi Mulai Bergerak Razia Sejumlah Warung dan Kios, Ratusan Miras Diamankan
APTMA Tegas! Aksi Buruh di Pamekasan Bukan Tanpa Sebab, Bantah Isu Hoaks Tanpa Surat Pemberitahuan
Audiensi Aktivis di BRI Pamekasan Berujung Kecewa, Dugaan Masalah Penyaluran KUR Tak Terjawab

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:29 WIB

Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:22 WIB

Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:34 WIB

Proses Hukum Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon di Bulangan Barat Masih Mengendap

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:20 WIB

Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:10 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Mulai Bergerak Razia Sejumlah Warung dan Kios, Ratusan Miras Diamankan

Berita Terbaru