Toko Alay Jual Rokok Bodong, Oknum Polisi Diduga Terima Setoran

- Wartawan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Alay. Foto : Portal Indonesia.

Toko Alay. Foto : Portal Indonesia.

PALEMBANG, MADURA HARI INI | Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai diduga telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Palembang tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, seorang pengusaha bernama Alay, yang dikenal sebagai agen besar, disebut mengedarkan berbagai merek rokok ilegal dari sebuah toko di kawasan pasar Perumnas, Kecamatan Sako, Kelurahan Sako, Palembang.

Produk yang dijual beragam, mulai dari Rokok DUTA, COPPE, RC, SEVEN, LINK, STIGMA, SURYA PRO dan ABS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Portal Indonesia, Dalam hal ini banyak sekali distributor dan penyalur serta pengecer yang ada di Sumatera Selatan ini tanpa takut adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Triliunan

Padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar hukum dan merugikan Negara hingga milyaran rupiah perbulan serta membahayakan penggunanya dari zat yang berbahaya. Jum’at (22/08/25).

Toko Axel yang ada di borang mengatakan bahwa dia sering belanja di pasar perumnas ditoko Alay atau pun terkadang diantar sales sampai ketoko kami ada ngambil beberapa tim tidak banyak seperti Rokok LINK, STIGMA, SURYA dan lainya.

BACA JUGA :  Gawat! Tuding Banyak Pokir Siluman DPRD Pamekasan, Forkot Sebut Ada Kontraktor Main Mata dengan Kepala Dinas PRKP

Kemudian pengembangan selanjutnya tim investigasi datang ke toko Alay yang ada di pasar Perumnas Sako, pengurus toko mengatakan dengan gamblang dan tanpa ragu ragu bahwa menjual rokok ilegal tidak ada masalah.

”Kami ini jualan rokok ilegal karena sudah ada setoran ke Polda melalui yang pegang pak Zainal, rokoknya ada merk DUTA, COPPE, RC, SEVEN, LINK , dan lainnya kemudian Rokok merk ABS punya APUK, silakan bapak bapak tangkap pemilik atau distributornya, bukan kami ” ucap pengelola toko dengan tegas.

Untuk masalah ini sudah kita buat laporan ke Polsek Sako dan Bea Cukai Palembang, “Terimakasih atas laporannya selanjutnya kita akan lakukan pengecekan ucap Humas bea cukai.”

BACA JUGA :  Dihentikan! Dear Jatim Laporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik 

Sudah sangat jelas penjualan rokok ilegal baik tanpa cukai ataupun cukai yang tidak sesuai untuk peruntukannya dikategorikan Ilegal , melanggar Undang undang nomer 39 tahun 2007 dan dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun kurungan menurut pasal 54 undang undang cukai dan denda minimal dua kali nilai cukai sampai sepuluh kali nilai cukai. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB