Usai Viral Potong Bantuan PKH, Kini Pendamping dan Kades Karduluk Sumenep Saling Tuding

- Wartawan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bantuan.

Ilustrasi bantuan.

SUMENEP, MADURA HARI INI – Kasus dugaan pemotongan bantuan sosial yang mencoreng program pemerintah di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) mengaku tertekan oleh kewajiban menyetor uang kas yang diduga disepakati oleh pihak desa dan pendamping PKH.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, setiap kali pencairan bantuan, penerima PKH dipaksa menyisihkan sebagian uangnya. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 25 ribu, 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah per orang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalihnya, uang tersebut akan digunakan untuk “kas kelompok”. Namun di balik istilah kas itu, terselip ancaman halus “bantuan bisa dicabut bila tak ikut menyetor”.

BACA JUGA :  FKWUB Pamekasan Dorong Kerukunan Antar Umat Beragama

“Katanya kalau tidak setor nanti bantuan saya bisa dicabut. Jadi kami takut. Katanya  kalau sekiranya tidak mau dapat lagi, tidak apa-apa gak usah nyetor, tapi akan saya laporkan ke bapaknya biar gak dapat lagi,” katanya menirukan ucapan ketua kelompok dengan nada ancaman. Jumat (7/11/2025).

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Pendamping PKH Desa Karduluk, Wawan membenarkan adanya kewajiban setor tersebut. Ia mengungkapkan, hal itu merupakan hasil “musyawarah dan meneruskan dari yang sebelumnya” bersama dengan pemerintah desa dan ketua kelompok, serta penerima manfaat.

“Setelah saya ditugaskan di karduluk, selang beberapa bulan saya melakukan pertemuan dengan pak kades, Carek, apel dan ketua kelompok. Disana di desa Karduluk Diwajibkan ada kas begitu setiap pencairan,” kata Wawan  saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Bupati Sumenep Fauzi Resmi Kukuhkan Paskibraka, Titip Pesan Penting

Namun, pernyataannya justru dibantah keras oleh Kepala Desa Karduluk, Achmad Faruq. Ia menolak disebut terlibat dan menyalahkan pendamping PKH sebagai pihak yang berinisiatif melakukan pungutan.

“Terkait hal itu diluar kendali saya itu murni internal PKH, karena saya tidak pernah cawe cawe urusan PKH. Terkait keterangan pendamping yang mengatakan ada kesepakatan dengan pemdes itu sangat tidak benar,” katanya, melalui pesan WhatsApp.

Kades menegaskan, kalau dirinya pernah memberhentikan 3 ketua Kelompok, lantaran melakukan kesalahan. “Sudah 3 ketua kelompok yang sudah saya perintahkan untuk diberhentikan karna bermasalah, karena ketika ada masalah baru lapor ke desa,” tambahnya .

BACA JUGA :  SPMP Akan Kepung Bea Cukai! Dugaan Permainan Pita Cukai di PR Jalluh yang Meledak ke Publik!

Namun, saat dilakukan konfirmasi ulang, salah satu warga penerima manfaat yang pernah menghadiri saat pertemuan itu dilangsungkan beberapa waktu lalu. Menurutnya, kewajiban menyetor uang kas itu mamang benar adanya, penerima mengatakan kalau pendamping PKH akan melanjutkan kebiasaan yang sudah berjalan dari dulu, yaitu penarikan uang kas.

“Memang dulu ada pertemuan, bahasanya itu, mereka pendamping hanya akan melanjutkan apa yang sudah berjalan dari dulu,” katanya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB