Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, MADURA HARI INI – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Hanafi, angkat suara terkait dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang sebelumnya diakui oleh pendamping sebagai hasil “kesepakatan bersama desa”.

Hanafi menegaskan, aturan resmi PKH tidak pernah membenarkan adanya penarikan uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), oleh pendamping.

Dalam penjelasannya, Hanafi menerangkan bahwa dalam PKH memang terdapat ketua kelompok, karena setiap bulan KPM mengikuti Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS), dengan maksimal 40 peserta setiap kelompok.

“Ketua kelompok itu dibentuk berdasarkan kesepakatan KPM. Tugasnya hanya membantu mengorganisir pertemuan, menyampaikan kendala bila ada KPM yang tidak punya akses komunikasi, dan hal-hal teknis lainnya. Tidak dalam menggantikan tugas pendamping,” tegasnya.

Hanafi menyatakan, penarikan uang kas kelompok sejatinya sangat tidak dianjurkan, terlebih terhadap warga yang justru sedang membutuhkan bantuan.

BACA JUGA :  Darurat! Anggota Komisi C DPRD Jatim Desak Pemerintah Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Madura

“Andai pun ada kas untuk kegiatan peningkatan kapasitas kelompok, itu murni kreativitas kelompok, tidak boleh ada paksaan. Tapi kalau uang itu masuk atau diberikan kepada pendamping, dengan alasan apa pun, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, uang kas tidak boleh dipegang pendamping, termasuk alasan “mengamankan” atau alasan lainnya.
“Kalau uang kas dikelola pendamping, itu pelanggaran,” ujarnya.

Hanafi juga menegaskan bahwa pendamping PKH sudah menerima gaji yang layak.
“Gaji pendamping PKH di Madura insyaAllah lebih dari UMK, sekitar di atas tiga juta rupiah. Jadi tidak ada alasan melakukan penarikan dana dari KPM,” jelasnya.

BACA JUGA :  Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep

Hanafi memastikan bahwa bila pendamping terbukti bermain-main dengan bantuan PKH, sanksinya sangat tegas karena mereka sudah berstatus ASN.

“Kalau pendamping main-main dengan bantuan, ada komisi etik Kemensos. ASN itu diatur ketat soal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi pasti ada sanksi,” tegasnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu
Aktivis BMM Desak Usut Dugaan Pungli Bimtek, Kadisdukcapil Pamekasan Sebut Uang Sudah Habis
Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Mantap! Program Pamekasan Bersih, Wabup Sukriyanto Pimpin Kerja Bakti
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:18 WIB

Aktivis BMM Desak Usut Dugaan Pungli Bimtek, Kadisdukcapil Pamekasan Sebut Uang Sudah Habis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:56 WIB

Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Ari Sampang DA8.

Berita

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:24 WIB