Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, MADURA HARI INI – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Hanafi, angkat suara terkait dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang sebelumnya diakui oleh pendamping sebagai hasil “kesepakatan bersama desa”.

Hanafi menegaskan, aturan resmi PKH tidak pernah membenarkan adanya penarikan uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), oleh pendamping.

Dalam penjelasannya, Hanafi menerangkan bahwa dalam PKH memang terdapat ketua kelompok, karena setiap bulan KPM mengikuti Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS), dengan maksimal 40 peserta setiap kelompok.

“Ketua kelompok itu dibentuk berdasarkan kesepakatan KPM. Tugasnya hanya membantu mengorganisir pertemuan, menyampaikan kendala bila ada KPM yang tidak punya akses komunikasi, dan hal-hal teknis lainnya. Tidak dalam menggantikan tugas pendamping,” tegasnya.

Hanafi menyatakan, penarikan uang kas kelompok sejatinya sangat tidak dianjurkan, terlebih terhadap warga yang justru sedang membutuhkan bantuan.

BACA JUGA :  Gempur Rokok Ilegal! 981 Bungkus Disita di Jantung Kota Surabaya

“Andai pun ada kas untuk kegiatan peningkatan kapasitas kelompok, itu murni kreativitas kelompok, tidak boleh ada paksaan. Tapi kalau uang itu masuk atau diberikan kepada pendamping, dengan alasan apa pun, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, uang kas tidak boleh dipegang pendamping, termasuk alasan “mengamankan” atau alasan lainnya.
“Kalau uang kas dikelola pendamping, itu pelanggaran,” ujarnya.

Hanafi juga menegaskan bahwa pendamping PKH sudah menerima gaji yang layak.
“Gaji pendamping PKH di Madura insyaAllah lebih dari UMK, sekitar di atas tiga juta rupiah. Jadi tidak ada alasan melakukan penarikan dana dari KPM,” jelasnya.

BACA JUGA :  Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!

Hanafi memastikan bahwa bila pendamping terbukti bermain-main dengan bantuan PKH, sanksinya sangat tegas karena mereka sudah berstatus ASN.

“Kalau pendamping main-main dengan bantuan, ada komisi etik Kemensos. ASN itu diatur ketat soal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi pasti ada sanksi,” tegasnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB