Dihentikan! Dear Jatim Laporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik 

- Wartawan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Madura Hari ini – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim. Laporan ini diajukan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan serta indikasi pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) 2022.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, menilai terdapat banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kontradiksi mencolok antara pernyataan Kapolres Pamekasan dan Kasat Reskrim terkait perkembangan kasus tersebut.

“Pada 1 Juli 2024, Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi GBP 2022 telah ditemukan indikasi kerugian negara, bahkan sudah ada dua calon tersangka dan perkara siap naik ke tahap penyidikan. Namun setahun kemudian, tepatnya 24 Juni 2025, Kasat Reskrim justru menyatakan penyelidikan kasus dihentikan karena audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan kerugian negara,” ungkap Faisol, Senin (25/8).

Menurutnya, perbedaan informasi ini bukan sekadar kontradiksi, tetapi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Dear Jatim pun melaporkan hal ini tidak hanya ke Irwasda Polda Jatim, tetapi juga ke Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, dan Bidpropam Polda Jatim agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

BACA JUGA :  Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

“Kami ingin semua instrumen pengawasan Polri turun tangan. Jangan sampai kasus ini mati begitu saja. Bila memang ada kerugian negara, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran etik, harus ada penindakan,” tegasnya.


Desakan Dear Jatim

Dalam laporannya, Dear Jatim meminta Polda Jatim untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap penanganan kasus GBP 2022.
  2. Mengklarifikasi kontradiksi pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim.
  3. Memastikan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya kerugian negara.
  4. Menjamin penegakan hukum yang bebas intervensi.
  5. Menindak tegas pelanggaran etik maupun dugaan permainan kasus.
BACA JUGA :  Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Faisol menegaskan, kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri. “Supremasi hukum harus ditegakkan. Dugaan korupsi adalah persoalan serius, jangan sampai dipermainkan. Publik butuh kepastian hukum, bukan kontradiksi dan alasan yang simpang siur,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB