Dihentikan! Dear Jatim Laporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik 

- Wartawan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Madura Hari ini – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim. Laporan ini diajukan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan serta indikasi pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) 2022.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, menilai terdapat banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kontradiksi mencolok antara pernyataan Kapolres Pamekasan dan Kasat Reskrim terkait perkembangan kasus tersebut.

“Pada 1 Juli 2024, Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi GBP 2022 telah ditemukan indikasi kerugian negara, bahkan sudah ada dua calon tersangka dan perkara siap naik ke tahap penyidikan. Namun setahun kemudian, tepatnya 24 Juni 2025, Kasat Reskrim justru menyatakan penyelidikan kasus dihentikan karena audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan kerugian negara,” ungkap Faisol, Senin (25/8).

Menurutnya, perbedaan informasi ini bukan sekadar kontradiksi, tetapi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Dear Jatim pun melaporkan hal ini tidak hanya ke Irwasda Polda Jatim, tetapi juga ke Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, dan Bidpropam Polda Jatim agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

BACA JUGA :  Konslet! Pria Asal Pamekasan Madura Ditangkap Gegara Kasus LGBT

“Kami ingin semua instrumen pengawasan Polri turun tangan. Jangan sampai kasus ini mati begitu saja. Bila memang ada kerugian negara, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran etik, harus ada penindakan,” tegasnya.


Desakan Dear Jatim

Dalam laporannya, Dear Jatim meminta Polda Jatim untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap penanganan kasus GBP 2022.
  2. Mengklarifikasi kontradiksi pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim.
  3. Memastikan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya kerugian negara.
  4. Menjamin penegakan hukum yang bebas intervensi.
  5. Menindak tegas pelanggaran etik maupun dugaan permainan kasus.
BACA JUGA :  APTMA Tegas! Aksi Buruh di Pamekasan Bukan Tanpa Sebab, Bantah Isu Hoaks Tanpa Surat Pemberitahuan

Faisol menegaskan, kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri. “Supremasi hukum harus ditegakkan. Dugaan korupsi adalah persoalan serius, jangan sampai dipermainkan. Publik butuh kepastian hukum, bukan kontradiksi dan alasan yang simpang siur,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB