Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi

- Wartawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bulangan Barat ramai-ramai mendatangi Polres Pamekasan

Warga Bulangan Barat ramai-ramai mendatangi Polres Pamekasan

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Pada hari ini, Jumat siang (3/10/2025), sejumlah warga di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolres setempat.

Sementara ini, masih 8 warga yang melaporkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kontraktor, bahkan Bupati Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah akibat pengerjaan proyek pelebaran jalan di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah.

Laporan warga itu dilayangkan ke Polres karena pekerjaan proyek jalan itu diduga menyerobot tanahnya yang telah memiliki sertifikat resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masyarakat merasa dirugikan atas pengerjaan pelebaran jalan yang banyak merusak pepohonan dan tanah kami,” ujar Syamsuri, salah satu pemilik tanah yang diserobot.

Sebagai pemilik tanah, Syamsuri dan kawan-kawannya, mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Dinas PUPR atau pemerintah terkait atas pengerjaan proyek yang telah mengakibatkan tanahnya diserobot.

BACA JUGA :  Usai Viral Potong Bantuan PKH, Kini Pendamping dan Kades Karduluk Sumenep Saling Tuding

“Sebagai pemilik tanah, tidak pernah izin kepada kami atau pemberitahuan kepada kami, kami terkejut mengapa bisa dirusak,” ucapnya.

Pihaknya dengan warga lainnya, mengaku sempat menegur pihak pekerja, hasilnya sebagian pekerjaan pelebaran jalan disetop. Namun pihak pekerja katanya mengaku atas perintah H. Holil salah satu pengusaha rokok.

“Pada saat kami (warga) mendatangi pihak pekerja proyek, jawaban pihak pekerja katanya disuruh H. Holil,” ujarnya.

“Hasil protes tersebut, pekerjaan proyek yang menyorobot tanah kami tidak dilanjutkan. Namun tanah kami terlanjur diserobot dan kami merasa dirugikan atas tindakan tersebut,” tambahnya.

Berikut 6 poin penolakan warga atas pelebaran jalan di jalan raya Bulangan Barat menuju tlagah yang dilaporkan ke Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Info Kehilangan STNK Atas Nama Ahmad Subaidi Warga Pegantenan Pamekasan

1. Pekerjaan proyek di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah, kami menduga telah menyalahi aturan.

2. Tanah kami digeruk dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada kami (masyarakat).

3. Kami menuntut kompensasi yang setimpal dengan apa yang sudah digeruk atau diserobot dan pohon yang ditebang dibtanah kami (masyarakat).

4. Kami tetap akan melakukan pemberhentian para pekerja proyek bila mana persoalan pembebasan tanah kami belum diselesaikan.

5. Kami akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah atau pengerukan tanah dan penebangan pohon tanpa izin kepada pihak berwajib apabila dalam waktu dekat tidak ada i’tikad baik (penyelesaian) dari pihak dinas atau pemerintah kabupaten Pamekasan atau pihak rekanan yang punya proyek tersebut.

6. Kami tunggu i’tikad baik rekanan, Dinas, maupun Bupati Pamekasan atas tanah kami yang sudah sudah digeruk sebelum pekerjaan proyek ini dilanjut.

BACA JUGA :  Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Saat dikonfirmasi langsung, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan atas adanya laporan warga yang mengaku tanahnya diserobot akibat proyek jalan tersebut.

Pihaknya, menegaskan masih akan menunggu petunjuk dari pimpinannya sambil mempelajari bekas pelaporan warga tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, namun kami akan pelajari terlebih dahulu,” ucapnya singkat, di ruangannya, Polres Pamekasan.

Sementara, Kepala Dinas PUPR, Amin Jabir saa dihubungi belum merespon dan memberikan klarifikasi apapun atas adanya dugaan penyerobotan tanah warga tersebut.

Hasil penelusuran media ini, anggaran APBD atau Nilai Pagu Paket proyek pembangunan jalan Bulangan Barat-Tlagah itu sebesar Rp3,6 Miliar atau Rp3.699.998.000.00.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Polisi Bakal Periksa Korwil BGN Pamekasan Buntut Laporan Dugaan Pungli
Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:54 WIB

Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB