Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI| Dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan Pamekasan, bukan sebuah isapan jempol.

Pasalnya, pemotongan bantuan itu dibenarkan oleh Dinsos Jatim setelah turun lansung ke kantor Kecamatan Tlanakan Pamekasan pada, Kamis (6/11/2025) lalu.

Diketahui, pemotongan Bansos PKH itu diduga dilakukan oleh oknum pendamping. Nominalnya bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp850.

Dalih dari oknum pendamping yakni untuk biaya gesek dan serba alasan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jatim Hazizah menegaskan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah turun.

“Intinya, setelah kami kemarin ke Tlanakan, kami tanya, dan kami diberikan oleh teman-teman itu resi transfer bansos ke penerima dari Kemensos,” katanya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Viral Video Warga Keluhkan Pelayanan PLN Pamekasan, Warganet Ikut Curhat Pengalaman Serupa

Kata Hazizah, salah satu penerima yakni Jumaati diminta untuk mentransfer ke suami salah satu oknum pendamping dengan nominal Rp850 ribu.

“Setelah didatangi oknum pendamping tersebut akhirnya mengembalikan ke ibu Jum. Sudah ditransfer lagi ke ibu Jum,” tegasnya.

Kasus ini kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oknum pendamping tersebut harus diganjar dengan sanksi.

BACA JUGA :  Proses Hukum Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon di Bulangan Barat Masih Mengendap

Khoirul Ramadhan Aktivis Pamekasan meminta kepada para korban untuk tidak takut melaporkan dugaan pemotongan tersebut ke Aparat penegak hukum.

“Oknum pendamping itu wajib dikenakan sanksi. Bahkan bisa dilaporkan karena telah melanggar aturan. Jangan takut melapor,” kata Khoirul Ramadhan, aktivis Pamekasan.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Ari Sampang DA8.

Berita

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:24 WIB