Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI| Dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan Pamekasan, bukan sebuah isapan jempol.

Pasalnya, pemotongan bantuan itu dibenarkan oleh Dinsos Jatim setelah turun lansung ke kantor Kecamatan Tlanakan Pamekasan pada, Kamis (6/11/2025) lalu.

Diketahui, pemotongan Bansos PKH itu diduga dilakukan oleh oknum pendamping. Nominalnya bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp850.

Dalih dari oknum pendamping yakni untuk biaya gesek dan serba alasan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jatim Hazizah menegaskan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah turun.

“Intinya, setelah kami kemarin ke Tlanakan, kami tanya, dan kami diberikan oleh teman-teman itu resi transfer bansos ke penerima dari Kemensos,” katanya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan Disorot, Lamban Tangani Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

Kata Hazizah, salah satu penerima yakni Jumaati diminta untuk mentransfer ke suami salah satu oknum pendamping dengan nominal Rp850 ribu.

“Setelah didatangi oknum pendamping tersebut akhirnya mengembalikan ke ibu Jum. Sudah ditransfer lagi ke ibu Jum,” tegasnya.

Kasus ini kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oknum pendamping tersebut harus diganjar dengan sanksi.

BACA JUGA :  SPMP Akan Kepung Bea Cukai! Dugaan Permainan Pita Cukai di PR Jalluh yang Meledak ke Publik!

Khoirul Ramadhan Aktivis Pamekasan meminta kepada para korban untuk tidak takut melaporkan dugaan pemotongan tersebut ke Aparat penegak hukum.

“Oknum pendamping itu wajib dikenakan sanksi. Bahkan bisa dilaporkan karena telah melanggar aturan. Jangan takut melapor,” kata Khoirul Ramadhan, aktivis Pamekasan.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB