PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Kasus pembakaran sadis terhadap seorang pria di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut.
Sebelumnya dua pelaku berhasil diringkus dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Kini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa masih ada dua pelaku yang belum tertangkap.
Mereka diduga kuat turut serta dalam aksi pembakaran yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga meninggal dunia.
“Hasil penyidikan pelaku 4 orang. Dua sudah ditangkap. Dua lainnya masuk DPO Polres Pamekasan,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers, Minggu (14/11/2025) malam.
Kedua tersangka yang telah ditangkap berinisial N (36) dan SA (30), keduanya warga Kecamatan Sokobenah Sampang.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi keji tersebut dilatarbelakangi masalah asmara yang berujung dendam.
Sementara itu, dua pelaku lain yang masih buron diduga memiliki peran penting dalam aksi pembakaran tersebut.
Polisi telah mengantongi identitas keduanya dan memastikan akan menangkap mereka secepatnya.
“DPO pertama atas nama Muhammad Ribut, asal Kecamatan Sokobenah. Satunya, DPO atas nama Samhari juga asal Kecamatan Sokobenah Sampang,” tegas Hendra.
Penulis : Ali











