Kabar Terbaru Laporan Pengerusakan Mangrove di Tanjung, Polres Pamekasan Periksa 170 Nelayan

- Wartawan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kasus yang dilaporkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura ke Polres Pamekasan terus menggelinding prosesnya di kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, ratusan nelayan yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan ke 170 nelayan ini merupakan saksi dan hingga saat ini masih berlangsung,” ujar AKP Doni, Kamis (22/1/2026).

Kata dia, para nelayan yang tinggal di sekitar lokasi kejadian sudah dimintai keterangan soal aktivitas perusakan hutan mangrove, termasuk untuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi dalang utama.

BACA JUGA :  Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

Pihaknya menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti sebelum naik ke tahap selanjutnya.

Diketahui, Hutan mangrove yang dilaporkan rusak itu berada di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan laporan Perhutani KPH Madura, bentuk perusakan dilakukan dengan cara penimbunan pohon mangrove akibat proyek penggalian yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

BACA JUGA :  Hj. Ansari Dukung Program Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Putus Rantai Kemiskinan di Madura

Penimbunan tersebut dilaporkan terjadi di lahan sepanjang sekitar 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang aliran sungai Desa Tanjung.

“Dalam laporan Perhutani, kawasan tersebut merupakan hutan negara sekaligus kawasan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani KPH Madura,” tegasnya.

Status kawasan hutan itu, lanjut Doni, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 27/KPTS-II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, serta peta kerja berskala 1:10.000.

Doni menambahkan dugaan perusakan hutan mangrove tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023. Aktivitas itu diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk kegiatan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perhutani KPH Madura.

BACA JUGA :  Perawat dan Anak Magang Disorot, Malapraktik Sunat di Pamekasan Makan Korban Anak 4 Tahun

Atas kejadian ini, Perhutani merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Pamekasan.

Setelah pemeriksaan saksi dari kalangan nelayan rampung, penyidik akan memeriksa pihak terlapor, yakni perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam perusakan hutan mangrove tersebut.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak nelayan ini, kami selanjutnya akan memeriksa pihak terlapor, yakni salah satu perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu,” kata Doni.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB