Kabar Terbaru Laporan Pengerusakan Mangrove di Tanjung, Polres Pamekasan Periksa 170 Nelayan

- Wartawan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kasus yang dilaporkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura ke Polres Pamekasan terus menggelinding prosesnya di kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, ratusan nelayan yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan ke 170 nelayan ini merupakan saksi dan hingga saat ini masih berlangsung,” ujar AKP Doni, Kamis (22/1/2026).

Kata dia, para nelayan yang tinggal di sekitar lokasi kejadian sudah dimintai keterangan soal aktivitas perusakan hutan mangrove, termasuk untuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi dalang utama.

BACA JUGA :  Mohammad Ghazali Dibacok Orang Angkuh di Wilayah Plakpak Pamekasan

Pihaknya menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti sebelum naik ke tahap selanjutnya.

Diketahui, Hutan mangrove yang dilaporkan rusak itu berada di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan laporan Perhutani KPH Madura, bentuk perusakan dilakukan dengan cara penimbunan pohon mangrove akibat proyek penggalian yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

BACA JUGA :  Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan Disorot, Lamban Tangani Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

Penimbunan tersebut dilaporkan terjadi di lahan sepanjang sekitar 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang aliran sungai Desa Tanjung.

“Dalam laporan Perhutani, kawasan tersebut merupakan hutan negara sekaligus kawasan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani KPH Madura,” tegasnya.

Status kawasan hutan itu, lanjut Doni, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 27/KPTS-II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, serta peta kerja berskala 1:10.000.

Doni menambahkan dugaan perusakan hutan mangrove tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023. Aktivitas itu diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk kegiatan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perhutani KPH Madura.

BACA JUGA :  Pamekasan Tetapkan Status Waspada Kebakaran Lahan

Atas kejadian ini, Perhutani merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Pamekasan.

Setelah pemeriksaan saksi dari kalangan nelayan rampung, penyidik akan memeriksa pihak terlapor, yakni perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam perusakan hutan mangrove tersebut.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak nelayan ini, kami selanjutnya akan memeriksa pihak terlapor, yakni salah satu perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu,” kata Doni.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB