SAMPANG, Madura Hari Ini — Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (10/2/2026) pagi, mendapat penolakan dari pihak tergugat Mat Halil melalui perwakilan keluarga dan sejumlah warga setempat.
Di lokasi eksekusi, perwakilan tergugat, Asmin, bersama pemuda dan warga Desa Bunten Barat menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian. Mereka menilai proses tersebut masih menyisakan persoalan hukum.
Salah satu pemuda setempat, Abd. Rahman, mempertanyakan dasar eksekusi karena objek tanah disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pernyataan tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak yang diduga panitera dalam perkara itu memilih tidak menanggapi perdebatan di lokasi dengan alasan pelaksanaan eksekusi bukan bagian dari persidangan terbuka.
Abd. Rahman berharap aparat penegak hukum, khususnya pengadilan, lebih cermat dalam menjalankan eksekusi. Ia menyebut pihak tergugat telah mengajukan permohonan penundaan, namun eksekusi tetap berlangsung.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono yang berada di lokasi menegaskan bahwa kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan selama proses eksekusi. Ia mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Silakan mengadu sesuai prosedur. Kami di sini hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi,” ujar AKBP Hartono.
Sementara itu, kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyatakan pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dan menilai seharusnya hal tersebut menjadi dasar penundaan pelaksanaan.
Menurutnya, objek eksekusi berada di atas tanah bersertifikat yang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia berpendapat, pembatalan sertifikat semestinya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum eksekusi dilakukan.
Karena Mat Halil sedang berada di luar daerah, Asmin mewakili keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli sah dan pajak dibayarkan setiap tahun.
“Kami sangat keberatan. Tanah ini hasil jual beli yang sah, bukan hasil mengambil secara melawan hukum,” kata Asmin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sampang terkait keberatan yang disampaikan pihak tergugat.











