Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memegang berkas.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memegang berkas.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SU.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/3/2026) sore.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penetapan MMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

BACA JUGA :  Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MMS. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).

BACA JUGA :  Samhari Disebut Terlibat Kasus Pembunuhan di Batumarmar Pamekasan

“Kami berharap tersangka kooperatif saat pemanggilan. Upaya lain lihat perkembangan,” tukasnya.

AKP Yoyok juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pencabutan laporan oleh korban, karena bukan termasuk delik aduan.

“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

Berita Terkait

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Berita Terbaru